Rancangan perda tersebut masih dalam pembahasan di Bappeda.
Malang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Malang segera menerbitkan peraturan daerah (perda) untuk melindungi lahan pertanian, khususnya sawah yang dalam beberapa tahun terakhir ini terus menyusut.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Malang Ajunuddin di Malang, Minggu, mengatakan lahan yang wajib dilindungi seluas 33 ribu hektare, namun berdasarkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang bakal dipertahankan seluas 45.888 hektare.

"Rancangan perda tersebut masih dalam pembahasan di Bappeda. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah selesai dan disahkan menjadi perda, sehingga lahan pertanian di daerah ini bisa dipertahankan," tegasnya.

Lahan pertanian sawah (padi) di wilayah Kabupaten Malang saat ini mencapai 67.277 hektare. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, penyusutan lahan pertanian rata-rata mencapai 10 sampai 15 hektare per tahun.

Padahal, lanjutnya, lahan pertanian di Kabupaten Malang sangat subur dengan produktivitas 6,939 ton per hektare. Hasil panen padi di Kabupaten Malang setiap tahun rata-rata mencapai 461.267 ton gabah kering giling atau setara dengan 287.969 beras.

Setelah dikurangi untuk mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat setempat selama satu tahun, Pemkab Malang masih surplus beras lebih dari 65 ribu ton per tahun.

Dari 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, tiga kecamatan yang paling cepat penyusutan lahan sawahnya adalah Kecamatan Singosari, Kepanjen, dan Lawang. Penyusutan lahan tersebut akibat pesatnya pembangunan perumahan, industri serta dibukanya lahan perkebunan tebu.

Belum lama ini Bupati Malang Rendra Kresna juga meminta pada petani untuk tidak mengalihkan lahan pertanian padi (sawah) menjadi kawasan industri atau perumahan dengan menjual sawahnya kepada pengembang.

"Beberapa tahun terakhir ini banyak lahan sawah yang beralih fungsi, sehingga luasannya terus berkurang. Mulai sekarang, jangan ada lagi pengalihan lahan sawah agar tidak sampai mengganggu ketahanan pangan nasional," tegas Rendra Kresna.

Sebab, tegasnya, Kabupaten Malang hingga saat ini masih tetap mengandalkan sektor pertanian sebagai penghasil devisa utama. Dari potensi pertanian yang dikelola maksimal ini menyumbangkan produk daerah regional bruto (PDRB) sebesar 28,59 persen pada tahun 2012.

PDRB sebesar 28,59 persen tersebut, katanya, mampu memicu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang hingga 7,44 persen.

"Selain berupaya mempertahankan lahan sawah agar tidak sampai beralih fungsi, upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan ketahanan pangan di daerah itu adalah menggalakkan kawasan rumah pangan lestari (KRPL) di sejumlah lokasi," katanya, menambahkan.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013