Perpu merupakan hak dan kewenangan Presiden...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang akan diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sesuai dengan konstitusi.

"Perpu merupakan hak dan kewenangan Presiden yang diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 pasal 22," katanya kepada wartawan di Nusa Dua Bali, Minggu Sore, menanggapi pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie yang menilai perpu tersebut inkonstitusional.

Menurut Djoko, sesuai dengan pasal 22 UUD 1945, ayat 1, Presiden memiliki hak dan kewenangan dalam kegentingan memaksa untuk membuat perpu.

Perpu tersebut harus disetujui oleh DPR dalam persidangan sebelum diundangkan, demikian bunyi ayat 2 pasal 22. Pada ayat 3 disebutkan bila tidak disetujui pemerintah harus mencabut perpu tersebut.

"Apabila melihat pasal 22 pernyataan Pak Jimly tidak benar karena justru perpu hak dan kewenangan Presiden," katanya.

Djoko pun membantah bahwa rencana pengajuan perpu itu dilakukan dalam kondisi tergesa-gesa. Ia menegaskan usulan pembuatan perpu dilakukan melalui penelaahan bersama para ketua lembaga negara yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden pada Sabtu (5/10).

"Jadi tidak benar seolah-olah ide penetapan perpu dilahirkan atas emosi dan ketergesaan, ini adalah suatu proses dan bukan ditetapkan oleh Presiden sendiri, melalui proses kelembagaan, menerima konsultasi, tukar pikiran, mendengarakan pandangan-pandangan maupun visi dari para ketua lembaga negara," katanya.


Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013