Saya siap dipotong tangan dan leher"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menantang pelapor yang menyebutnya menerima suap selama masa kepemimpinannya di MK periode 2008-2013 untuk menemuinya langsung dan memberikan bukti.

Ia menantang akan memberikan uang dua kali lipat dari laporan jumlah suap yang dikabarkan, bahkan mengatakan siap dipotong tangan dan lehernya.

"Saya masih punya uang enam miliar (rupiah) buat bayar dia kalau ada yang bisa buktikan ada orang yang memberi saya tiga miliar (rupiah). Kalau dia tidak bisa buktikan, saya akan ambil langkah hukum. Karena ini merusak masyarakat yang sekarang sedang gaduh," kata Mahfud didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi SP pada jumpa pers di Gedung KPK, Senin.

Seorang wartawan memotong pernyataannya dengan bertanya apakah Mahfud siap dipotong tangannya jika ternyata terbukti menerima suap.

"Saya siap dipotong tangan dan leher," ujarnya.

Mahfud mendatangi bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Senin, untuk memastikan pengaduan dari masyarakat bahwa dia menerima suap seperti berita yang telah beredar.

Ia disebut menerima suap Rp3 miliar untuk sengketa pemilukada Mandailing Natal, Sumatra Utara tahun 2010.

"Ternyata sampai hari ini tidak ada pengaduan. Jadi berita itu bohong dan orang yg mengadukan itu bohong," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, dia mendengar ada yang mengatakan dia juga pernah menerima suap sejumlah Rp4 miliar dari sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Saat itu MK mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto terkait hasil rekapitulasi suara KPUD Kalimantan Tengah yang memenangkan pasangan Sugianto Sabran-Eko Suwarno.

"Bahwa ada yang mengatakan saya pernah menerima uang Rp4 miliar dari kasus Kotawaringin Barat. Uang tersebut diserahkan pada tiga kyiai di Cirebon. Berita itu sudah ada dulu, bahkan dua tahun lalu saya melapor ke KPK agar diperiksa KPK, tetapi sampai saat ini tidak ada temuan seperti itu," jelas Mahfud dengan nada tinggi.

"Saya bisa kasih delapan miliar saat ini juga," tambahnya jika ada yang bisa membuktikan laporan tersebut.

Kedatangan Mahfud ke KPK sebenarnya tidak hanya untuk mendatangi bagian pengaduan masyarakat, tetapimenemui pimpinan KPK untuk berkoordinasi antara Majelis Kehormatan MK dengan KPK karena yang menjadi terperiksa di dalam Majelis Kehormatan KPK, yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar, masih ditahan di rumah tahanan KPK.

Akil diciduk KPK di kediamannya di Kompleks Widya Chandra III No 7, Rabu malam (2/10). Setelah diperiksa 1X24 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Pewarta: Monalisa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013