"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono pada hari Kamis (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Trisna diganjar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan, termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 miliar, serta tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Baca juga: KPK periksa perwakilan Prudential terkait TPPU eks Dirut Amarta Karya
Baca juga: KPK dalami aliran uang tunai eks Dirut PT Amarta Karya
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Catur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.
Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara 5 tahun 4 bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.
Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya dan dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184,00 (Rp1,3 miliar).
Proyek tersebut, antara lain, pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024