Penyidik menahan tersangka sekitar pukul 11.00 WIB"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis, menahan Ratu Irma Suryani, tersangka dugaan korupsi Program Peningkatan Drainase Primer Kali Parung, Kota Serang, yang merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar.

Kejaksaan menahan Ratu Irma Suryani di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Serang.

"Ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.

Menurut dia, yang bersangkutan diduga sebagai perantara dari proyek

Program Peningkatan Drainase Primer Kali Parung Kota Serang di Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek sebesar kurang lebih Rp5.649.721.000.

Ia menambahkan bahwa tersangka juga diduga sekaligus sebagai pengendali di belakang dari kegiatan itu.

"Selain melakukan penahanan, tim penyidik juga melakukan penggeladahan pada beberapa rumah Tersangka serta menyita sejumlah dokumen yang terkait dgn dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," katanya.

"Penyidik menahan tersangka sekitar pukul 11.00 WIB," katanya.

Tersangka yang juga merupakan pengurus Kadin Banten dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Serang itu, beberapa kali mangkir dari panggilan penyidikan karena sakit.

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pernah akan dilakukan pada 4 September 2013, namun batal digelar karena alasan sakit.

Hingga akhirnya penyidik Kejati Banten menahan Ratu Irma Suryani.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013