Jakarta  (ANTARA News) - Akil Mochtar yang kini berstatus Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif  keberatan dengan penyitaan asetnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mestinya sitaan itu dilakukan berdasarkan perkara yang dituduhkan kepadanya. Sekarang disita soal rekening koran, termasuk yang ada di dalam deposito dan diblokir yang ada di Bank BRI. Itu adalah uang yang disetorkan dari gaji," kata pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan di Serang, Kamis.

Otto mengatakan kasus yang sekarang menjerat Akil merupakan tindak pidana korupsi pada dua sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

"Ini kan kasus tindak pidana korupsi, kalau suap kan tidak ada kaitannya dengan tindak pencucian uang. Ini kan belum ada pasal tindak pencucian uang yang dimasukkan, jadi Pak Akil merasa ini kurang relevan," ujar Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Otto mengungkapkan aset Akil yang telah dibekukan oleh KPK antara lain deposito dan rekening yang dilaporkan Akil dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK juga telah menyita tiga mobil milik Akil Mochtar antara lain Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.

Selain itu, KPK juga menyita surat berharga senilai Rp2 miliar saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Di rumah Akil di Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita uang sejumlah Rp2,7 miliar.


Pewarta: Monalisa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013