Kalau tidak punya majikan, maka sebaiknya pulang saja dulu ke Tanah Air..."
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, mengemukakan bahwa masih banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tertipu para agen yang mengaku bisa menguruskan izin kerja (permit) sebagai persyaratan bekerja di Negeri Jiran.

"Dari sisa program pemutihan lalu masih banyak pekerja kita yang tertipu oleh agen," ujarnya seusai Shalat Idul Adha di Aula Hasanuddin Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa.

Pemerintah Kerajaan Malaysia selama ini menerapkan kebijakan enam peringkat bagi tenaga kerja asing melalui enam tahap, yakni pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan dan pengusiran (6P).

Mantan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angakatan Udara (Kasau) itu mengharapkan, jangan ada lagi pekerja Indonesia yang tertipu bujuk rayu para agen yang mengaku bisa menguruskan dokumentasi dan izin kerja di Malaysia.

Kepada para pekerja Indonesia, ia mengemukakan, untuk bekerja di Malaysia harus memiliki majikan yang dapat diminta untuk mengajukan kontrak kerja ke KBRI di Kuala Lumpur.

"Kalau tidak punya majikan, maka sebaiknya pulang saja dulu ke Tanah Air sambil menunggu ada majikan yang benar-benar mau mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penggunaan tenaga kerja Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya KBRI Kuala Lumpur mengimbau pekerja asing tanpa izin (PATI) asal Indonesia yang tertipu agen saat mengikuti program 6P, lalu meminta majikannya segera melaporkan kasus penipuannya ke Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Malaysia yang setuju memberikan kesempatan kepada para majikan yang ditipu agen saat mengurus pemutihan bagi PATI-nya untuk melaporkan kasusnya ke KDN Malaysia guna diteliti lebih lanjut di bawah Program Khas Pengurusan PATI (PKPP).

Sejauh ini KDN Malaysia menerapkan kebijakan hanya PATI tertipu, telah memiliki majikan tetap, dan terdaftar sebelumnya dalam Program 6P, yang diperbolehkan mengikuti PKPP.

PKPP tersebut akan dilaksanakan secara langsung antar-Pemerintah Malaysia dengan pemerintah negara terkait (Government to Government/G to G), tanpa melibatkan pihak agen atau penengah.

Program tersebut akan dimulai pada tanggal 21 Oktober 2013 sampai dengan 20 Januari 2014, dan saat ini KDN masih mempersiapkan dan merumuskan teknis pelaksanaan PKPP.

Oleh karena itu, KBRI Kuala Lumpur meminta kepada seluruh anggota masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan TKI untuk tetap tenang dan menunggu hingga Pemerintah Malaysia memberikan penjelasannya lebih lanjut.

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013