Sama halnya MK tidak boleh mengomentari undang-undang yang akan dikeluarkan DPR. Sama halnya juga DPR tidak boleh mengganggu apa yang akan diputuskan oleh MK"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan lembaganya tidak ingin menyikapi rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi kewenangan Presiden dan diatur dalam UUD 1945.

"MK tidak bersikap apa-apa karena penerbitan Perppu kewenangan presiden yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Menurut Hamdan, seluruh lembaga negara, termasuk Presiden, memiliki kewenangannya sendiri seperti diatur undang-undang dan tidak boleh diganggu.

"Sama halnya MK tidak boleh mengomentari undang-undang yang akan dikeluarkan DPR. Sama halnya juga DPR tidak boleh mengganggu apa yang akan diputuskan oleh MK. Jadi, tidak boleh saling mengganggu kewenangan masing-masing," kata Hamdan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun "twitter"-nya @SBYudhoyono, Selasa dini hari kemarin, menyatakan akan menandatangani Perppu tentang Mahkamah Konstitusi dalam dua hari mendatang.

"Malam ini saya pimpin Rapat Kabinet untuk membahas Rancangan Perpu tentang MK. Insya Allah dalam dua hari ini perpu akan saya tanda tangani," kata Yudhoyono.

Menurut Presiden dalam perpu tersebut akan terdapat tiga hal penting, yaitu persyaratan hakim konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan hakim konstitusi.

"Perppu ini selaras dengan UUD 1945 dan kita bebaskan dari kepentingan politik partisan dalam memilih hakim konstitusi," katanya.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013