Karena program pemerintah adalah memberikan perhatian bagi daerah pesisir, perbatasan dan pulau-pulau terluar sebab selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Paula Sinjal mendesak pemerintah untuk segera mengembangkan daerah perbatasan, pesisir dan pulau-pulau terluar menjadi kabupaten dan kota baru.

"Karena program pemerintah adalah memberikan perhatian bagi daerah pesisir, perbatasan dan pulau-pulau terluar sebab selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah," kata Paula Sinjal usai rapat Badan Legislasi DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Dengan adanya pemerintahan baru, maka akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Tentu akan terjadi peningkatan pembangunan infrastruktu, pendidikan, kesehatan dan layanan masyarakat lainnya," kata politisi Demokrat asal Sulawesi Utara itu.

Misalnya, kata Paula, saat ini di perbatasan Sulawesi Utara ada 3 kabupaten/kota. Namun, ketiga kabupaten Sangihe, Talaud dan Siau tak menunjang masyarakat setempat sehingga perlu ditambah sebuah kabupaten dan sebuah kota baru.

"Untunglah, dari 65 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB), ada usulan dua daerah baru di Sulawesi Utara yakni Kota Tahuna dan Kabupaten Talaud Selatan," kata Paula.

Ketua Panja DOB yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sunardi Ayub menyatakan, Baleg DPR RI menyetujui usulan 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI. 65 DOB itu terdiri 57 embentukan kabupaten/kota dan 8 provinsi.

"Baru saja kita sepakati rencana pembentukan 65 DOB. Pengesahan 65 DOB itu dibagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama disetujui sebanyak 33 Papua dan non Papua dan tahap kedua sebanyak 32 Papua dan non Papua," kata Sunardi Ayub.

Ia merinci, 65 DOB tersebut terdiri dari 33 DOB untuk Papua, Papua Barat dan 32 non Papua "Semua diprioritas, maka peran pemerintah daerah induk sangat dibutuhkan untuk kesiapan DOB," kata dia.

Untuk DOB baru, akan diberi batas waktu 2 tahun sehingga terbentuk kabupaten/kota dan Provinsi baru yang sesuai PP 78/2004 tentang Pembentukan dan Pembubaran DOB serta UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daera:. "Harus bisa selesai dan menjadi daerah baru tapi tidak boleh dilakukan sebelum pemilu karena tidak mengganggu sistem pemilu. Bila tak selesai dalam 2 tahun akan penambahan waktu," kata Sunardi.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013