Baca juga: Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara
Dalam nota pembelaannya, Gerius menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang maupun gratifikasi yang disebutkan oleh JPU, salah satu di antaranya satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Baca juga: Kuasa hukum Gerius menilai perkara kliennya harus diadili di Jayapura
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan panitia lelang atau tim teknis penyusunan Harga Penyusunan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan persyaratan teknis lainnya atau siapa pun untuk memenangkan PT Tabi Bangun Papua, PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Putra Papua Maju, ataupun perusahaan lainnya.
Baca juga: Gerius One Yoman diduga terima suap dan gratifikasi Rp2,5 miliar
Dirinya juga sempat menitikkan air mata ketika membacakan nota pembelaan mengenai anak-anaknya yang merindukan kehadirannya selama ia ditahan.
Baca juga: Kuasa hukum: Tidak ada tanda-tanda drop sebelum Lukas Enembe meninggal
Gerius mengaku bahwa peristiwa yang ia alami saat ini benar-benar di luar pikirannya dan membuatnya begitu terpukul.
Baca juga: Sepekan, Putusan batas usia capres/cawapres hingga vonis Lukas Enembe
Pada akhir pembelaan, ia pun meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan memohon agar dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa sidang selanjutnya adalah sidang putusan dan akan digelar pada Rabu, 20 Maret 2024.
Diketahui, Gerius One Yoman didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228.
Baca juga: Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara
Dalam sidang dakwaan, JPU menduga Gerius One Yoman bersama Lukas Enembe menerima bayaran berdasarkan persentase nilai proyek atau pekerjaan.
Ia pun dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dan membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024