Bogor (ANTARA News) - Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, menahan seorang ibu rumah tangga karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan.

"Ini modus baru, penipuan di kalangan ibu rumah tangga dengan dalih arisan. Pelaku memberikan informasi ke peserta arisan lain, bahwa ada yang akan menang arisan bulan depan dan butuh uang cepat, bagi yang berminat dapat membelinya seharga arisan, tapi ternyata fiktif," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Bogor Barat AKP Puji Astono di Kota Bogor, Kamis.

Ia menyebutkan pelaku berinisial HB atau Heny (32), warga Kampung Sawah, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Penahanan pelaku berawal dari laporan dari seorang korban, yakni Dian Ekawati (37), warga Kelurahan Ciledek Timur, Kecamatan Bogor Barat yang tidak lain merupakan tetangga pelaku.

Dian melaporkan tersangka Heny ke Markas Polsek Bogor Barat atas tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ibu rumah tangga tersebut.

Dalam laporannya, pelaku berpura-pura menjual arisan. Namun setelah uang diberikan tidak dikembalikan.

Korban melaporkan perbuatan pelaku ke Markas Polsek Bogor Barat, Rabu (3/10), sedangkan korban mengalami kerugian sebesar Rp13.800.000.

"Antara korban dan pelaku ini saling kenal, mereka `tetanggaan`, anggota arisan juga," kata Puji.

Ia mengatakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku telah melakukan sejumlah penipuan dengan modus yang sama, yakni arisan ke sejumlah ibu rumah tangga lainnya.

Ia mengatakan terdapat lima korban penipuan tersebut dengan total nilai kerugian sekitar Rp50 juta lebih.

Beberapa korban penipuan itu, di antaranya Fitria Rachmawati tertipu Rp1.500.000, Ade Herawati (Rp30.300.000), Delia Kurnia (Rp2.5000.000), dan Meli Soliha (Rp3.5000.000).

"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan dititipkan di tahanan Mapolres Bogor Kota untuk pemeriksaan selanjutnya," kata Puji.

Ia menyebutkan pelaku dikenakan Pasal 378 dan 371 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Oleh karena itu, kita mengimbau kepada ibu-ibu rumah tangga lainnya untuk mewaspadai tindak kejahatan dengan modus yang beragam saat ini. Seperti modus arisan ini, ternyata merugikan banyak orang," kata Puji.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013