Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana mempermudah proses pengajuan tax holiday dan tax allowance melalui tracking system untuk meningkatkan gairah investasi di Indonesia.

"Tracking system akan tetap kami lanjutkan. Yang sudah dilakukan Pak Chatib Basri akan kami kembangkan dan fungsinya akan diperluas," kata Kepala BKPM Mahendra Siregar dalam jumpa pers Trade and Investment Forum, di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa tracking system adalah terobosan yang sebelumnya dilakukan oleh mantan Kepala BKPM Chatib Basri. Menurut dia, tracking system sebelumnya hanya digunakan dalam proses perizinan investasi saja.

Kedepan, menurut dia, investor juga bisa menggunakan tracking system dalam pengajuan tax holiday dan tax allowance. Dia berharap kemudahan ini bisa menarik lebih banyak investor dalam berinvestasi.

Mahendra menambahkan saat ini Ditjen Pajak telah menyetujui penerapan tracking system untuk keperluan tax holiday dan tax allowance.

"Ditjen Pajak sudah setuju, tinggal penerapannya di lapangan," katanya.

Saat ini, terdapat 50 perusahaan yang telah mengajukan tax allowance, sementara perusahaan yang telah mengajukan permohonan tax holiday tercatat sebanyak dua perusahaan yakni PT Chandra Asri dan PT Unilever.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013