“Hingga hari ini, laporan masyarakat yang telah diselesaikan oleh Ombudsman untuk tahun 2023 adalah sebanyak 7.909 laporan,” kata Najih acara “Peluncuran laporan tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023” yang digelar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat, pada Kamis.
Adapun jumlah penyelesaian laporan tersebut terdiri atas sebanyak 1.200 laporan yang dilakukan oleh Ombudsman pusat dan sebanyak 6.709 laporan yang dilakukan oleh Ombudsman perwakilan daerah.
Ia memaparkan, pada bidang penyelesaian laporan, Ombudsman telah menangani 26.461 keluhan pelayanan publik, terdiri dari berupa laporan masyarakat sebanyak 7.392, konsultasi nonlaporan sebanyak 15.348, respons cepat Ombudsman sebanyak 948, investigasi atas prakarsa sendiri sebanyak 118, dan surat tembusan sebanyak 2.655.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tahap laporan masyarakat terhadap adanya dugaan maladministrasi, telah ditemukan dan dibuktikan adanya maladministrasi dengan dugaan tertinggi adalah tidak memberikan layanan, kemudian penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur,” ujarnya.
Ombudsman juga telah memberikan rekomendasi terhadap tindakan korektif yang tidak dapat dilaksanakan, salah satunya adalah maladministrasi ganti rugi pengadaan tanah oleh Pemkot Lhokseumawe, Aceh.
Untuk meningkatkan akses pengaduan masyarakat, pada 2023 Ombudsman telah melakukan sosialisasi akses pengaduan terhadap 52 kota dan kabupaten dengan tujuan mengenalkan lembaga tersebut kepada masyarakat lebih luas.
Ia menyebut, jika dibandingkan dengan tahun 2022 dengan total akses sebanyak 2.131 yang terdiri dari 1.291 konsultasi nonlaporan dan 779 laporan masyarakat serta 61 respon cepat, telah terjadi peningkatan total akses yang sangat signifikan di tahun 2023.
“Total kegiatan akses di wilayah intervensi akses meningkat sebanyak 221 persen, menjadi sebanyak 4.706 yang dari sebelumnya 2.131 yang terdiri dari 3.784 konsultasi non-laporan atau 80 persen, 870 laporan masyarakat atau 18 persen, dan 52 respon cepat atau 11 persen,” ujarnya memaparkan.
Tidak hanya itu, Ombudsman juga telah melaksanakan tugas pencegahan maladministrasi dengan beberapa bentuk agenda program pencegahan, di antaranya saran perbaikan kebijakan publik yang ditempuh melalui audit kebijakan, sistemic review, dan inisiatif atas prakarsa sendiri.
“Dalam tahun 2023 telah dihasilkan 49 saran perbaikan kebijakan, baik di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah. Sebesar 70 persen telah dilaksanakan dan 30 persen masih dalam tahap monitoring,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman telah melakukan penilaian atas pemenuhan standar pelayanan publik pada 586 entitas penyelenggara layanan. Najih menyebut, secara nasional, hasil penilaian kepatuhan pada 2023 menunjukkan peningkatan signifikan.
“Dari total 586 entitas penyelenggara layanan, terdapat sebanyak 414 atau 70,70 persen berada di zona hijau. 133 atau 22,66 persen di zona kuning, dan 39 atau 6,64 di zona merah. Di tahun-tahun mendatang, penilaian ini akan kita tingkatkan menjadi opini pengawasan pelayanan publik,” katanya.
Baca juga: Wapres harap akses pengaduan pelayanan publik semakin diperluas
Baca juga: Ombudsman RI harap BPJS Ketenagakerjaan lindungi seluruh pekerja
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024