... hukumnya haram... "
Sampit, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Tengah mengeluarkan fatwa haram hukumnya membakar lahan secara sengaja berujung kemudharatan.

"Pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia, hukumnya haram," tegas Sekretaris Umum MUI Kalteng, Samsuri Yusup, dari Sampit, Jumat.

Sampai saat ini masih marak lahan dibakar atau terbakar, di antaranya di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

"MUI mengajak masyarakat menyadari, membakar lahan itu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas. Apalagi kalau sampai menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat," kata dia.

Pewarta: Norjani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013