Bengkulu (ANTARA News) - Sejumlah komunitas adat di Bengkulu mulai memetakan kawasan hutan adat pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama tentang hutan adat.

"Pemetaan secara swadaya oleh komunitas adat yang tersebar di beberapa kabupaten yang masih memiliki hutan adat," kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Deff Tri Hamdi di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan sejumlah komunitas adat yang tengah memetakan hutan adat mereka yakni masyarakat adat Selupu Rejang di Desa Cawang Lama dan Kayu Manis Kabupaten Rejanglebong.

Masyarakat adat Serawai di Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma, yang sudah menghasilkan peta manual. Terdapat juga hutan adat Topos di Kabupaten Lebong dan hutan adat marga Rejang Juru Kalang di Rejanglebong.

"Ada juga pemetaan hutan adat Semende di Kabupaten Kaur," katanya.

Menurut Deff, sebanyak 29 komunitas adat di daerah itu mengalami konflik bidang kehutanan.

"Ada 29 komunitas adat yang berkonflik dengan sektor kehutanan sebab sebagian besar kawasan hutan baik berupa taman nasional, hutan lindung dan hutan produksi adalah hutan adat," katanya menerangkan.

Sejumlah konflik tersebut antara lain dialami komunitas adat Bermani Ulu yang berkonflik dengan kawasan Hutan Lindung Bukit Daun dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Komunitas adat Jurukalang di Kabupaten Lebong berkonflik dengan kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang dan TNKS, komunitas adat Selupu Lebong yang berada di kawasan Hutan Produksi Bukit Resam.

Komunitas adat Selupurejang berkonflik dengan kawasan TNKS, komunitas adat Lembak dengan Cagar Alam Dusun Besar di Kota Bengkulu. Ada juga komunitas adat Lembak Beliti di perbatasan TNKS, dan Hutan Lindung Bukit Sanggul.

Selanjutnya komunitas adat Suku Tengah Kepungut yang juga mengalami konflik dengan kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul dan TNKS, suku Lembak Kelingi selama ini dianggap memasuki kawasan Taman Wisata Alam Bukit Kaba dan TNKS.

Ia mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi sebagian pasal Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama tentang hutan adat telah memunculkan titik terang bagi masyarakat adat.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013