Peran ketiga tersangka sebagai pengedarJakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyita sebanyak 66,9 kilogram (kg) narkoba jenis ganja dari tiga tersangka yang ditangkap pada tiga lokasi berbeda di Ibu Kota.
"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IP, DY dan HP. Mereka semua berperan sebagai pengedar, " kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hengki saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Hengki menjelaskan modus yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan pengiriman yaitu dengan dua cara.
"Pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan, yang kedua ada juga paket yang dikirim seolah-olah itu kopi," katanya.
Baca juga: BNNP DKI Jakarta musnahkan barang bukti ganja seberat 3,6 kilogram
Ketiga tersangka yaitu IP, DY dan HP masing-masing ditangkap pada Selasa (27/2), Rabu (28/2) dan Kamis (7/3) di tiga lokasi berbeda yaitu, Penjaringan Jakarta Utara, Cikoko Jakarta Selatan dan Kalibata Jakarta Selatan.
"Peran ketiga tersangka sebagai pengedar, " ucap Hengki.
Selanjutnya, Hengki menjelaskan dari barang bukti yang telah diamankan tersebut telah menyelamatkan sebanyak 13.380 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,5 gram.
Hengki menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Jakut stop peredaran ganja enam kg pakai jasa loker pintar
Baca juga: Polres Jakut stop peredaran ganja enam kg pakai jasa loker pintar
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024