Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya tim menangkap empat pelaku. Saat ini sedang dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,"
Surabaya (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap dua mahasiswa berasal dari Timor Leste dalam suatu pengeroyokan di kawasan Klampis, beberapa waktu lalu.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya tim menangkap empat pelaku. Saat ini sedang dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta di Surabaya, Rabu.

Sebanyak empat pelaku, masing-masing berinisial MV (25), berasal dari Asrama Yonif 743 Kupang, JNV (23), berasal dari Jalan Naibonat Kupang Timur, JAR (30), berasal dari Jalan Suco Desa Biadu, Dili Timor Leste, dan DRP (31) berasal dari Jalan Fatuhada Dom Alekso, Timor Leste.

Menurut Setija, diperkirakan ada 11 pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan.

Polisi yang sudah mengantongi data-data tersangka tersebut dan kemudian harus membekuk para pelaku di Jakarta karena mereka melarikan diri usai peristiwa itu.

Mantan Kepala Polres Metro Jakarta Barat itu mengatakan antara korban dan pelaku sudah saling mengenal, serta muncul persoalan dendam.

Bahkan, katanya, para tersangka juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya.

Setija menjelaskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan beberapa saksi, pengeroyokan terjadi setelah korban dan pelaku terlibat perselisihan.

"Korban didatangi dan dianiaya menggunakan senjata tajam dan pipa besi. Meski sempat melawan, namun jumlah pelaku yang banyak, membuat korban menyerah hingga akhirnya meninggal dunia," katanya.

Polisi juga menyita barang bukti, berupa sebilah parang, celurit, pipa besi, dan baju korban yang bersimbah darah.

Hingga saat ini, pihaknya konsentrasi memburu tujuh tersangka lain yang masih berkeliaran.

"Kami harap mereka segera menyerah. Sebab saat ini polisi sudah mengantongi identitas dan tahu di mana posisi mereka. Tidak lama lagi, anggota segera menangkapnya," kata perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu.

Akibat perbuatan mereka, katanya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Untuk dua tersangka asal Timor Leste akan kami deportasi ke negara asalnya, sedangkan dua lainnya akan diproses di sini," kata Setija Junianta.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Oktober 2013. Dua korban meninggal dunia adalah mahasiswa yang sedang menimba ilmu di Surabaya. Keduanya yakni Ismenio Boy Alegria GA Da Silva dan Uvaldo Dos Anjos.
(KR-FQH/M029)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013