Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR mengeluarkan 12 rekomendasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi ketenagakerjaan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

"Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN sesuai komitmennya yang disampaikan pada Rapat Kerja Komisi IX dengan Kemenakertrans dan Kementerian BUMN pada 9 September lalu," kata anggota Panja Outsourcing BUMN Djamal Aziz saat konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan perusahaan BUMN harus hapuskan praktek penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.

Menurut dia setiap perusahaan BUMN dilarang keras mengintimidasi dan meneror pekerja yang mengdakan aktivitas berserikat termasuk mogok kerja.

"Keempat, tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hentikan PHK terhadap pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya.

Djamal mengatakan semua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berkekuatan hukum tetap harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai pasal 156 UU no 13 tahun 2003.

"Dalam hal ada perekurtan pekerja baru, maka perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di PHK," ujarnya.

Dia menjelaskan, pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak harus kembali dipekerjakan kembali. Selain itu menurut dia, pekerja yang memenuhi kriteria sesuai pasal 59 UU no 13 tahun 2003 harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan tanpa syarat.

"Hak-hak normatif pekerja seperti diatur dalam Undang-Undang no 13 tahun 2003 wajib diberikan seluruh perusahaan BUMN sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.

Dia menegaskan rekomendasi tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari kerja sejak diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX DPR pada 22 Oktober lalu.

Djamal mengatakan untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan rekomendasi tersebut, Panja Outsourcing Komisi IX merekomendasikan untuk dibentuk satuan kerja (satgas) Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans serta melibatkan perwakilan Serikat Pekerja outsourcing.

Dalam salah satu kesimpulan panja itu disebutkan bahwa praktek alih daya merugikan pekerja terlihat semakin banyaknya pekerajaan utama yang dialihkan menjadi pekerjaan penunjang di BUMN.

Perusahaan BUMN sebagai representasi negara berkewajiban menyediakan pekerjaan dan penghidupan layak bagi setiap warga negara sesuai Pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D ayat 2 UUD 1945.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013