Bogor (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor meminta pemilik bangunan ilegal di kawasan Puncak membongkar sendiri bangunan mereka sebelum aparat memulai penertiban awal Novemver mendatang.

"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan yang menyalahi aturan di Puncak untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum petugas melakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi, Sabtu.

Satpol PP, menurut dia, sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan ilegal yang antara lain mencakup permintaan untuk membongkar bangunan tidak sah mereka.

"Baiknya pemilik membongkar sendiri bangunannya. Ini untuk menghindari konflik di lapangan nantinya," kata dia.

Dace mengatakan petugas Satpol PP bersama aparat TNI dan Kepolisian berencana melakukan pembongkaran bangunan-bangunan liar di kawasan Puncak pada awal November.

"Ada 200 bangunan, ini berdasarkan data dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman. Jadi kami akan melakukan penertiban selama tahun ini dan disambung tahun depan sebanyak 200 unit bangunan," kata Dace.

Menurut Dace, terdapat 239 pemilik bangunan ilegal yang terdiri atas vila, tempat tinggal, restoran dan penginapan di Puncak.

"Jumlah pemilik tercatat 239 orang, tapi jumlah bangunan bisa mencapai 4.000-an, karena satu pemilik memiliki dua bangunan bahkan lebih," ujarnya.

Keberadaan bangunan-bangunan ilegal di Puncak mendapat perhatian serius pemerintah pusat dan daerah karena berdiri di lahan negara dan tidak memiliki izin.

Selain itu, banyaknya bangunan liar di kawasan itu juga menyebabkan kemampuan lahan untuk menyerap air berkurang saat musim hujan.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013