DPD menggunakan hak bertanya untuk meminta penjelasan dari Presiden. Kita harapkan Presiden hadir atau mengutus wakil pemerintah untuk memberikan penjelasan,
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 95 anggota DPD RI menggunakan hak bertanya kepada Presiden terkait dengan kebijakan pemerintah soal mobil murah atau "low cost green car".

Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta AM Fatwa, yang menggalang hak bertanya kepada Presiden, membacakan isi hak bertanya tersebut pada rapat paripurna DPD RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan tersebut, AM Fatwa menyampaikan sebanyak sembilan pertanyaan yang substansinya meminta penjelasan kepada Presiden seputar kebijakan pemerintah soal mobil murah.

Dari sembilan pertanyaan tersebut antara lain, meminta kepada Presiden untuk menjelaskan pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan mobil murah sesuai Peraturan Pemerintah No 41 Tahuh 2003 dan Peraturan Menteri Perindustrian No 33/M-IND/PER/7/ 2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaran Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Pertanyaan lainnya adalah seputar kebijakan mobil murah yang kemungkinan akan menimbulkan dampak kemacetan lalu lintas di kota-kota besar terutama yang belum memiliki moda transportasi terintegasi.

"DPD menggunakan hak bertanya untuk meminta penjelasan dari Presiden. Kita harapkan Presiden hadir atau mengutus wakil pemerintah untuk memberikan penjelasan," katanya.

Menurut dia, hak bertanya tersebut diajukan dengan dasar Pasal 22 Ayat 4 UUD 1945 yang berisi susunan kedudukan DPD yang dihubungkan dengan pasal 232 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menegaskan anggota DPD punya hak bertanya.

Sementara itu, Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan hak bertanya ini diajukan karena anggota DPD banyak mendapat masukan dari masyarakat mengenai mobil murah yang dapat menimbulkan dampak kemacelatan lalu lintas dan polusi.

"Kewajiban pemerintah untuk menjelaskan kebijakan yang masih dipertanyakan masyarakat," ujarnya.

Menurit Irman, DPD RI akan mengirimkan surat hak bertanya secara resmi kepada Presiden pekan depan.(R024/S024)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013