Akan ada sanksi hukum bagi pihak-pihak yang menyebarluaskan materi asusila. Karena itu, kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal itu,"
Jakarta (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video mesum siswa SMP di kawasan Sawah Besar ataupun materi asusila lainnya karena melanggar hukum.

"Akan ada sanksi hukum bagi pihak-pihak yang menyebarluaskan materi asusila. Karena itu, kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal itu," kata Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Terkait kasus video mesum siswa SMP di kawasan Sawah Besar, Rikwanto mengatakan penyidik sudah meminta keterangan kedua pelaku adegan tersebut, yaitu AE dan FP.

Menurut Rikwanto, ada perbedaan keterangan antara AE dan FP. AE mengatakan bahwa adegan mesum yang direkam menggunakan kamera ponsel itu dilakukan atas paksaan teman-temannya.

"Sedangkan FP menyampaikan kepada penyidik kronologis kejadian perekaman adegan mesum itu. Dia juga mengatakan bahwa adegan itu dilakukan atas dasar suka sama suka," tuturnya.

Karena ada perbedaan keterangan itu, penyidik akan memeriksa kembali dua orang saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan. Penyidik akan kembali meminta keterangan pelajar SMP yang disebutkan AE memaksa dia melakukan adegan mesum itu.

"Akan kembali dimintai keterangan untuk disesuaikan. Kalau masih berbeda, maka penyidik akan melakukan pemeriksaan secara konfrontasi," katanya.

Terkait kasus itu, selain AE dan FP, penyidik juga sudah memeriksa 17 orang, yaitu 10 siswa yang melihat dan merekam adegan tersebut, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru bimbingan konseling, wali kelas dan tiga penjaga sekolah.

Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua AE tentang pelecehan seksual dan pemaksaan yang dilakukan terhadap anaknya. Adegan mesum oleh anak baru gede (ABG) itu direkam menggunakan ponsel.

Penyidik menemukan ada tiga rekaman yang berbeda di dalam ponsel yang sebagian sudah dihapus. (D018/I007)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013