Jakarta (ANTARA News) - Warga Kalibata City mendesak dibentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) agar kasus seperti pembunuhan Holly Angela tidak terulang.

"Tidak adanya P3SRS di kawasan rumah susun kami ini membuat keamanan dan kenyamanan sebagai warga Kalibata City tidak terjamin oleh Badan Pengelola dan pengembang," kata salah satu warga rusunawa Kalibata City Ronald Rienaldo seusai mengadukan permasalahan tersebut ke Dinas Perumahan DKI Jakarta, Jakarta, Senin.

Menurutnya, warga tidak memiliki media untuk menyuarakan aspirasinya sehingga berbagai hal terkait mekanisme pengamanan sekitar rusunawa tidak maksmimal. Alasannya, berbagai kebijakan terkait keamanan dan kenyamanan sepenuhnya dipegang oleh Badan Pengelola tanpa campur tangan warga atau penghuni.

Sejatinya, salah satu fungsi P3SRS berfungsi untuk mengelola kawasan perumahan agar tidak merugikan warga hunian. Selain itu, perhimpunan tersebut dapat menghindarkan warga dari kepentingan pengembang yang dapat merugikan konsumen atau penghuni.

"Kasus Holly yang sempat terjadi beberapa waktu lalu membuat kami sangat tergerak untuk mendesak dibentuknya P3SRS. Di pihak lain, terdapat kekhawatiran dari pengembang dan pengelola yang sekarang jika sampai warga Kalibata City secara mandiri mengelola kawasan perumahan."

"Untuk sekarang ini, keamanan dan kenyamanan kami tidak terjamin. Saya juga khawatir ketika meninggalkan anak dan keluarga saya keluar kota," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta M Yaya Mulyarso mengatakan pihaknya sedang memediasi pengaduan antara sebagian warga Kalibata City dengan manajemen gedung Inner City Management serta pengembang Agung Podomoro Group.

Akan tetapi, pertemuan tiga pihak yang sedianya dilaksanakan pada Senin tidak terlaksana dengan baik karena dua pihak yaitu manajemen gedung dan pengembang tidak dapat hadir.

"Kami akan terus memediasi berbagai sengketa termasuk untuk perihal pengaduan warga Kalibata City tersebut. Pengaduan kami terima secara kualitatif bukan sekedar kuantitatif. Jadi apapun pengaduan warga DKI Jakarta akan kami proses selama pengaduan itu benar adanya tanpa ada unsur rekayasa."

"Dengan kata lain, meski yang melaporkan hanya sedikit atau katakanlah hanya satu orang, tapi jika pengaduan itu memang benar adanya akan kami upayakan penyelesaian," katanya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013