Jambi (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menyatakan Akil Mochtar direhabilitasi atau tidak tergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan intensif terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba kini terus dilakukan, kata Anang Iskandar, di Jambi, Senin.

Sejauh ini, BNN belum bisa memastikan apakah Akil akan diproses secara hukum atau akan direhabilitasi.

Hal itu disampaikan oleh Komjen Pol Anang Iskandar, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantor BNP Jambi.

Anang juga mengatakan tindakan yang akan diambil juga tergantung jumlah barang bukti.

"Bagi yang barang buktinya sedikit, pengguna akan dibawa ke rehabilitasi," kata Anang mantan Kapolda Jambi itu.

Untuk pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu di bawah satu gram, delapan butir ekstasi, dan lima gram ganja, oleh Mahkamah Agung (MA) dianggap sebagai pemakai untuk kepentingan diri sendiri.

"Terhadap orang yang seperti ini, perlu direbalitasi," Ujar Anang.

Namun untuk kasus Akil Mochtar, apakah akan dilakukan rehabilitasi atau tidak, ia belum bisa memastikannya.

"Direhabilitasi atau tidak, nanti setelah dilakukan pemeriksaan," kata Anang.

BNN juga mendukung pemberian vonis berat bagi pengedar narkoba di Indonesia.
(N009/I007)

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013