Sesuai aturan, jika tidak ada kandidat yang mencapai suara diatas 30 persen, maka pilkada harus dilaksanakan dua putaran yang akan diikuti oleh peraih suara terbanyak satu dan dua,"
Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota dan wakil wali kota Padang 2013 berlangsung dua putaran karena tidak ada kandidat yang meraih suara diatas 30 persen.

"Sesuai aturan, jika tidak ada kandidat yang mencapai suara diatas 30 persen, maka pilkada harus dilaksanakan dua putaran yang akan diikuti oleh peraih suara terbanyak satu dan dua," kata Ketua KPU Padang Alison di Padang, Senin malam.

Ia menyampaikan hal itu pada rapat pleno terbuka penyusunan dan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kota Padang, serta penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pilkada Padang.

Menurut dia, kandidat yang berhak maju pada putaran kedua adalah pasangan Mahyeldi-Emzalmi yang diusung PKS dan PPP memperoleh 92.218 suara atau 29,46 persen dan Desri Ayunda-James Helyward dari jalur perseorangan dengan perolehan suara 59.845 atau 19,11 persen.

Dijadwalkan pilkada putaran kedua akan digelar pada 11 Desember jika tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kata dia.

Sementara perolehan suara pasangan lainnya sebagai berikut, pasangan nomor urut satu Emma Yohanna-Wahyu Irama Putra 25.599 atau 8,17 persen, Mohammad Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka diusung Partai Demokrat, PAN dan koalisi partai non parlemen 48.704 atau 15,55 persen.

Kemudian dari jalur perseorangan Maigus Nasir -Armalis 36.465 atau 11,64 persen, Syamsuar Syam-Mawardi Nur 4.616 atau 1,43 persen, Kandris Asrin-Indra Dwipa 13.762 atau 4,39 persen, Indra Jaya -Yefri Hendri Darmi 4.470 atau 1,43 persen, Ibrahim- Nardi Gusman 14.845 atau 4,74 persen dan Asnawi Bahar-Surya Budhi 12.626 atau 4.03 persen.

Pada rapat pleno penetapan suara tersebut dari 10 pasang kandidat yang ada, satu kandidat dengan tegas menolak hasil pilkada tersebut yaitu nomor urut lima atas nama Ibrahim dan Nardi Gusman.

Menurut saksi pasangan Ibrahim-Nardi Gusman, Imran telah terjadi pelanggaran dalam pilkada yang bersifat struktural dan sistematis menyebabkan banyak masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilih.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Alison mengatakan jika memang ada hal pelanggaran dan kecurangan dipersilahkan untuk melapor kepada pihak berwenang seperti Panwaslu hingga MK dengan membawa bukti.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013