Ambon (ANTARA News) - Dalam Penyusunan dan perumusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku, Dewan Pengupahan Provinsi tidak hanya memperhitungkan faktor Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tetapi juga hal lainnya, meski undang-undang telah memberikan syaratnya.

"Misalnya faktor gross national domestic regional product, masalah iklim investasi di daerah, terutama dalam melihat berapa banyak perusahaan besar, sedang, dan kecil atau marginal yang beroperasi, serta memperhitungkan kondisi inflasi," kata Kadisnakertrans Maluku, Jerry Uwebun di Ambon, Senin.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan adalah melihat daerah-daerah lainnya di sekitar Provinsi Maluku seperti Sulut, Sulteng, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Jerry mengatakan, semua mekanisme itu ditempuh melalui sidang Dewan Pengupahan Daerah pada tanggal 24 Oktober 2013.

UMP baru yang sudah ditetapkan Penjabat Gubernur Maluku dan diberlakukan mulai 2014 sebesar Rp1.415.000 masih lebih tinggi dibanding Provinsi Jawa Timur dan Sulawesi Utara (Sulut).

"Penjabat Gubernur Maluku telah menandatangani SK UMP baru nomor 250.B tanggal 28 Oktober 2013 dengan besaran UMP umum Rp1.415.000 dan mekanisme penetapannya sudah memenuhi ketentuan undang-undang," kata Jerry.

Syarat penetapan UMP didasarkan pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, maupun Inpres nomor 9 tahun 2013 dan Permenakertrans nomor 07 tauhn 2013, yang merupakan aturan terbaru menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26.

Proses penyusunan dan penetapan UMP ini dimulai dari rapat-rapat yang dilakukan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah sebagai mediator, pengusaha dan pekerja yang diwakili serikat buruh.

"Unsur pekerja ini diwakili Konfederasi Sertikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia wilayah Maluku, sedangkan unsur pengusaha diwakili pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya.

Kemudian pihak perguruan tinggi juga dilibatkan dalam dewan pengupahan, terutama dari Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku.

Dewan pengupahan ini selain melakukan rapat-rapat, juga membuat survei lapangan dan data yang didapat kemudian diolah Disnakertrans melalui sebuah tim dari berbagai unsur tadi mengolah data hasil survei dan laporan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disampaikan secara bulanan dari 11 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku.  (D008/T007)

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013