Palembang (ANTARA News) - Sebanyak 705 kendaraan angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan ditilang karena melanggar aturan melalui jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Musni Wijaya kepada wartawan di Palembang, Rabu mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian menertibkan angkutan batu bara tersebut dan ternyata masih banyak yang melanggar.

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil dari razia yang dilaksanakan beberapa waktu lalu telah terjaring ratusan kendaraan yang mengangkut hasil tambang tersebut.

Ini berarti pemilik angkutan batu bara tidak mematuhi adanya peraturan daerah yang telah diterapkan setahun lalu, ujar dia.

Perda yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumsel antara lain tidak diperbolehkan angkutan batu bara melalui jalan umum dan harus jalur khusus.Namun, itu tetap tidak diindahkan sehingga pihaknya rutin melaksanakan razia bersama pihak terkait.

Menurut dia, razia itu bukan saja untuk menegakkan Perda tetapi pihaknya rutin ditanya masyarakat seolah-olah kendaraan pengangkut tambang tersebut dibiarkan.

Sehubungan itu razia tetap dilaksanakan selama peraturan tersebut masih diberlakukan, kata dia.

Sebenarnya angkutan batu bara harus melalui jalan khusus yang disediakan pengusaha tambang itu sendiri, kata dia.

Sebelumnya sudah ada jalan khusus untuk angkutan batu bara terutama yang dibuat PT Servo, namun sekarang masih dalam perbaikan akibat banjir beberapa waktu lalu.

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013