Jakarta, 5 November 2013 (ANTARA) -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil memulangkan 16 nelayan asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya ditahan pemerintah Australia. Ke-16 nelayan tersebut ditangkap Australian Fisheries Management Authority (AFMA) tanggal 11 Oktober 2013 dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara illegal di wilayah Australia. “Pemulangan nelayan yang ditangkap di luar negeri merupakan wujud nyata keberpihakan KKP terhadap nasib para nelayan Indonesia. Di mana, jika terjadi penangkapan nelayan di luar negeri, maka KKP akan berupaya keras untuk memulangkannya. Demikian disampaikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, di Jakarta, Selasa (5/11).

Ke-16 nelayan yang dipulangkan tersebut adalah Firman, Souleng, Serang, Rusdi, Amirudin, Indra Aditya, Wiranto, Sudirman, Dival, Muhammad Tahir Fajar, Abdul Muin, Amiruddin, Mukrimin, Faizal Anwar, Taharuddin dan Tanhar. “Mereka dipulangkan secara bertahap mulai tanggal 30 Oktober 2013 s.d 3 November 2013 menggunakan pesawat Jetstar dan Air Asia via Denpasar, Bali, kemudian akan diterbangkan ke Makassar untuk dipulangkan ke Sinjai, Sulawesi Selatan,” katanya.

Syahrin menjelaskan, keberhasilan pembebasan nelayan tersebut merupakan program kerjasama  KKP melalui program advokasi nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal PSDKP dengan Konsulat Republik Indonesia di Darwin. Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP sejak tahun 2011 sampai 2013 telah berhasil memulangkan 384 nelayan Indonesia yang sebelumnya ditahan di Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan India.

“KKP akan mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan ikan di Indonesia kepada para nelayan. Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka secara proaktif, KKP bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri akan mengupayakan pemulangan mereka,” tegasnya.



Kerjasama Australia

Selain melaksanakan kegiatan advokasi nelayan, sejak 2007 KKP menjalin kerjasama dengan Pemerintah Australia melakukan pengawasan penangkapan ikan di wilayah perbatasan kedua negara. Kerjasama yang diwadahi dalam Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) telah melakukan kegiatan patrol bersama sejak tahun 2007 guna melakukan pengawasan illegal fishing di perairan perbatasan kedua negara. Forum kerjasama ini juga melakukan kegiatan pembinaan terhadap nelayan di beberapa wilayah selatan Indonesia melalui kegiatan Public Information Campaign (PIC), tentang batas-batas wilayah penangkapan ikan berkerjasama dengan Department Australia Fishery and Forestry (DAFF), kedutaan besar Australia di Jakarta. “Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif agar nelayan tidak melakukan penangkapan ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” ujarnya.

Ke depan, diharapkan Kerjasama Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum dapat menurunkan jumlah nelayan yang ditangkap aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing, seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.  “Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, KKP juga mengajak Pemerintah Daerah setempat untuk secara bersama-sama secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan,” tutupnya.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Anang Noegroho
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Telp. (021) 3519070 ext. 7440
Fax. (021) 3519133






Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013