Dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya terdakwa dan orang lain, serta korporasi..."
Jakarta (ANTARA News) - Dana proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang mengalir sampai jauh, yakni mulai dari menteri, pengurus partai hingga perusahaan sub-kontrak dan pribadi tertentu.

Aliran dana proyek Hambalang itu melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat itu, Andi Alifian Mallarangeng, hingga tiga puluh dua perusahaan subkontraktor yang membuat negara rugi Rp463,66 miliar.

"Dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya terdakwa dan orang lain, serta korporasi, yaitu terdakwa Deddy Kusdinar sebesar Rp1,4 miliar," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.

Dana Rp1,4 miliar itu berasal dari Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (Rp1 miliar), dari perusahaan subkontraktor PT Global Daya Manunggal (GDM) sebesar Rp250 juta, Rp140 juta dari Lisa Lukotawati (CV Rifa Medika) dan Rp10 juta dari PT Ciriajasa Cipta Mandiri.

Selanjutnya, menurut dia, memperkaya Andi Alifian Mallarangeng senilai Rp4 miliar secara bertahap, yaitu Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) sebagai perusahaan subkontraktor untuk pekerjaan struktur, arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR Serbaguna.

Ia mengemukakan, uang diserahkan langsung ke Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) secara bertahap dari PT GDM oleh Mohammad Fakhruddin.

Andi juga tercatat menerima 550.000 dolar AS berasal dari pengembalian uang KSO Adhi-Wika kepada Grup Permai milik M. Nazaruddin (mantan bendahara umum Partai Demokrat). Sebelumnya Andi Alifian Mallarangeng juga menerima 550.000 dolar AS (saat itu setara Rp5 miliar) yang diserahkan Deddy kepada Choel.

Sekretaris Kemenpora saat itu, Wafid Muharam, mendapatkan Rp6,55 miliar. Adapun mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mendapatkan Rp2,21 miliar yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Selain itu, Ketua Komisi X DPR, Mahyudin, senilai Rp 500 juta. Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, menerima Rp4,5 miliar.

Adapun orang dekat Anas, Machfud Suroso, menerima Rp18,8 miliar. Kemudian, pimpinan Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey, menerima Rp2,5 miliar.

Aliran dana proyek Hambalang juga mengalir ke Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, senilai Rp3 miliar, Direktur CV Rifika Medika, Lisa Lukitawati (Rp5 miliar),  arsitek PT Galeri Ide Angraheni, Dewi Kusumastuti (Rp400 juta), dan Adirusman Dault (Rp500 juta).

Dana proyek tersebut juga tercatat mengalir ke PT Yodya Karya (Rp5,22 miliar), PT Metaphora Solusi Global (Rp5,85 miliar), PT Malmass Mitra Teknik (Rp837 juta), PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves (Rp94,8 juta), Imanulah Aziz selaku individual konsultan (Rp378,18 juta) dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri (Rp5,83 miliar).

Kemudian, PT Global Daya Manunggal (Rp54,92 miliar), PT Aria lingga Perkasa (Rp3,33 miliar), PT Dutasari Citra Laras (Rp170,39 miliar), kerja sama operasional (KSO) Adhi Karya dan Wijaya Karya (Rp144,4 miliar), dan 32 perusahaan/perorangan sub-kontrak KSO Adhi-Wika (Rp17,96 miliar).

Deddy Kusdinar dalam sidang didakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah pada UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia/Rw.003
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013