Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyebut ada 17 aduan di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Jawa Barat.
"Sampai saat ini tim kita sudah dapat gambaran ada 17 aduan, yang maknanya ada 17 dugaan yang tidak akan dibayarkan THR-nya," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Berdasarkan aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, kata Teppy, diamanatkan bahwa THR yang diberikan haruslah tepat waktu yakni maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 2024, dan tepat jumlah yakni harus dibayar sekaligus tidak boleh dicicil.
"Kalau lebih lambat dari H-7 diberinya, dan juga kalau kurang jumlahnya atau dicicil, ada sanksinya," ujar Teppy.
Sanksi tersebut, dijelaskan oleh Teppy, mulai dari penambahan lima persen dari nilai kewajiban THR yang harus diberikan pada pekerjanya.
"Sanksinya, nilai yang harus diberikan adalah ditambah lima persen. Itu harus dipenuhi dalam jangka waktu yang harus dipenuhi (sebelum Idul Fitri)," ujarnya.
Jika tidak terjadi, kata Teppy, akan ada penegakan hukum yang diusahakan oleh Disnakertrans tentang hubungan kerja.
"Kita punya pengalaman diselesaikan di PTUN, memang kewajiban itu harus dijalankan," tuturnya.
Terkait dengan THR yang harus dijalankan sesuai aturan yang ada, Disnakertrans Jabar mengadakan kegiatan penyerahan THR secara simbolis di PT Chitose Internasional Tbk dengan perusahaan yang diundang merupakan perusahaan yang telah membayarkan THR, atau yang telah menyepakati dan menyosialisasikan tanggal pemberian THR tanpa melanggar ketentuan.
Serta kegiatan pemberian piagam penghargaan kepada 10 perusahaan terpilih yang tepat waktu dan tepat jumlah pemberian THR dari beberapa kabupaten/kota.
"Nah dengan kegiatan-kegiatan ini diharapkan memacu perusahaan-perusahaan lain di Jawa Barat untuk memberikan tunjangan hari raya secara tepat waktu dan tepat jumlah, karena dengan tertib dibayarnya, akan membuat tenang masyarakat dan Idul Fitri akan terasa spesial bagi masyarakat," ucap Plh Asda I Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar di acara itu.
Baca juga: Jelang Lebaran, Menaker ingatkan perusahaan komitmen pemberian THR
Baca juga: Kemnaker terus lakukan pengawasan pembayaran THR jelang Idul Fitri
"Sampai saat ini tim kita sudah dapat gambaran ada 17 aduan, yang maknanya ada 17 dugaan yang tidak akan dibayarkan THR-nya," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Berdasarkan aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, kata Teppy, diamanatkan bahwa THR yang diberikan haruslah tepat waktu yakni maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 2024, dan tepat jumlah yakni harus dibayar sekaligus tidak boleh dicicil.
"Kalau lebih lambat dari H-7 diberinya, dan juga kalau kurang jumlahnya atau dicicil, ada sanksinya," ujar Teppy.
Sanksi tersebut, dijelaskan oleh Teppy, mulai dari penambahan lima persen dari nilai kewajiban THR yang harus diberikan pada pekerjanya.
"Sanksinya, nilai yang harus diberikan adalah ditambah lima persen. Itu harus dipenuhi dalam jangka waktu yang harus dipenuhi (sebelum Idul Fitri)," ujarnya.
Jika tidak terjadi, kata Teppy, akan ada penegakan hukum yang diusahakan oleh Disnakertrans tentang hubungan kerja.
"Kita punya pengalaman diselesaikan di PTUN, memang kewajiban itu harus dijalankan," tuturnya.
Terkait dengan THR yang harus dijalankan sesuai aturan yang ada, Disnakertrans Jabar mengadakan kegiatan penyerahan THR secara simbolis di PT Chitose Internasional Tbk dengan perusahaan yang diundang merupakan perusahaan yang telah membayarkan THR, atau yang telah menyepakati dan menyosialisasikan tanggal pemberian THR tanpa melanggar ketentuan.
Serta kegiatan pemberian piagam penghargaan kepada 10 perusahaan terpilih yang tepat waktu dan tepat jumlah pemberian THR dari beberapa kabupaten/kota.
"Nah dengan kegiatan-kegiatan ini diharapkan memacu perusahaan-perusahaan lain di Jawa Barat untuk memberikan tunjangan hari raya secara tepat waktu dan tepat jumlah, karena dengan tertib dibayarnya, akan membuat tenang masyarakat dan Idul Fitri akan terasa spesial bagi masyarakat," ucap Plh Asda I Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar di acara itu.
Baca juga: Jelang Lebaran, Menaker ingatkan perusahaan komitmen pemberian THR
Baca juga: Kemnaker terus lakukan pengawasan pembayaran THR jelang Idul Fitri
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024