Melalui sertifikasi tanah, nilai tanah akan semakin tinggi, menimbulkan rasa aman dan tentram bagi pemiliknya serta adanya jaminan dan kepastian hukum hak atas tanah tersebut,"
Manado (ANTARA News) - Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Hendarman Supandji mengatakan, adanya sertifikat tanah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

"Melalui sertifikasi tanah, nilai tanah akan semakin tinggi, menimbulkan rasa aman dan tentram bagi pemiliknya serta adanya jaminan dan kepastian hukum hak atas tanah tersebut," kata Hendarman, di Manado, Kamis.

Hendarman Supandji mengatakan itu saat penyerahan secara simbolis sertifikat hak atas tanah program strategis BPN RI tahun 2013 kepada msayaraat yang berada di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Hendarman mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan salah satu, hasil pelaksanaan program strategis BPN.

Sertifikat tanah ini sangat penting bagi pihak yang mempunyai tanah dan negara.

Meminta BPN di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan pertanahan terbaik kepada rakyat, bangsa dan negara.

"Pelayanan pertanahan yang dilandasi kecintaan, keikhlasan pelayanan yang sederhana, cepat, murah, pasti serta anti kolusi korupsi dan nepotisme (KKN)," katanya.

Menurut Hendarman, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari seluruh rangkaian penyerahan sertifikat tanah yang telah BPN RI lakukan sesuai dengan target dan waktu ditetapkan.

Sampai saat ini, sertifikat telah diserahkan BPN RI berjumlah 684.604 sertifikat untuk masyarakat tidak mampu, petani, nelayan, usaha mikro kecil, transmigrasi serta lembaga -lembaga pemerintahan tersebar pada sejumlah daerah di Indonesia.

Daerah itu antara lain Sulawesi Selatan, Kepulauan Seribu, Sumatera bagian utara, Sumatera bagian selatan, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara.

Kemudian Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Kemudian pada hari ini jajaran BPN RI di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara telah menyelesaikan sejumlah 80.983 bidang sertifikat tanah.

Jumlah tersebut sekitar 77,96 persen dari target yang sudah ditetapkan 103.832 bidang tanah.(*)

Pewarta: Jorie M R Darondo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013