Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus kematian artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) agar berkas bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk dilakukan tahap I, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ade Ary menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan hasil dari ahli kriminologi.
Baca juga: Hasil poligraf, Polisi sebut tersangka pembunuh Dante bohong dua hal
Baca juga: Polisi gunakan ahli gestur tubuh dalam kasus kematian anak Tamara
Kebohongan YA yang pertama tentang dirinya melakukan "browsing" CCTV yang ada di kolam renang.
"Hasil pemeriksaan dari ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau "deception indicated".
Kemudian kebohongan yang kedua adalah tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban, yakni Tamara Tyasmara.
"Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau 'deception indicated'," kata Ade Ary.
Baca juga: Psikolog forensik: Tersangka YA tak terindikasi alami gangguan jiwa
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.