"Sama seperti tahun lalu, dilarang mudik pakai mobil dinas," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Selanjutnya, mobil dinas akan dikandangkan di Kompleks Balai Kota Surakarta.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan pengandangan tidak hanya untuk kendaraan roda empat tetapi juga roda dua.
Terkait dengan pengawasan, pihaknya meminta masyarakat untuk ikut terlibat.
"Pengawasannya di lapangan ya melibatkan masyarakat. Kalau mendapati ada mobil dinas untuk mudik bisa dilaporkan ke kami," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, laporan dari masyarakat harus disertai dengan bukti yang jelas. Ia memastikan sudah menyiapkan sanksi jika ada ASN yang melanggar aturan.
"Jika ASN terbukti salah maka akan ada sanksi," katanya.
Terkait penggunaan mobil dinas saat momentum Lebaran, dikatakannya, dua tahun lalu ada plat merah AD sampai ke Bali.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapati ada pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk mudik. Nanti sanksi yang disiapkan sesuai dengan pelanggaran," katanya.
Baca juga: Surakarta Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
Baca juga: Wali Kota pastikan proyek infrastruktur di Solo terus berjalan
Baca juga: Wali Kota Gibran segera buka akses utama Solo-Karanganyar
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024