Palembang (ANTARA News) - Buronan terpidana kasus korupsi dana Penerimaan Bukan Pajak menjabat Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Prof Dr M Hatta Anshori berhasil ditangkap di Temanggung Jawa Tengah, dan akhirnya tiba di Kota Palembang, Minggu.

Terpidana didampingi petugas Kejari Palembang terbang dari Yogyakarta dengan pesawat, Minggu dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pukul 13.00 Wib.

Penangakapan terpidana yang dilakukan oleh Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama Kejari Temanggung dan Kejari Palembang itu berlangsung di kontrakan milik terpidana di Desa Lunge RT 02/07 Temanggung Jawa Tengah, Sabtu (9/11).

Menurut petugas yang menyertai di bandara, proses penangkapan terpidana di rumah kontrakannya tidak mengalami kesulitan, dan tanpa ada perlawanan.

Terpidana sendiri sejak Juli 2013 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang.

"Sebelum buron terpidana menghilang dari apartemennya di Jakarta," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nanang Sigit diwawancara usai penjemputan tersangka di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Ia menjelaskan, terpidana akan langsung menjalani putusan Mahkamah Agung yaitu pidana penjara selama dua tahun.

Terpidana Prof Dr M Hatta Anshori diputus MA telah melakukan penyelewengan dana penerimaan bukan pajak Program Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) pada tahun 2008.

Fakta di persidangan menunjukkan terpidana terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,547 miliar.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013