Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Bali sejauh ini belum menyiapkan pengamanan khusus berkaitan dengan akan berlangsungnya sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara bagi Schapelle Leigh Corby (28), warga Australia yang tersangkut kasus narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Belum, kita belum secara khusus menyiapkan petugas keamanan untuk sidang Corby, mengingat petugas yang selama ini dikerahkan ke lingkungan PN Denpasar jumlahnya sudah cukup memadai," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol AS Reniban, di Denpasar, Minggu. Ia menyebutkan, meski tidak disiapkan secara khusus, namun pihaknya senantiasa bersiaga untuk segera dihubungi (on call) di markas Polda Bali guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sesuai prosedur tetap yang baku. "Jika sewaktu-waktu muncul hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk dalam upaya penyidangan terpidana dalam kasus narkoba yang asal Australia itu, tentu petugas (on call), langsung dapat dikerahkan," ucapnya. Namun demikian, Reniban menilai, kecil kemungkinan akan muncul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tidak diharapkan terkait penyidangan kembali Corby. Corby, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundup 4,2 kilogram mariyuana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dalam waktu dekat sidangnya akan digelar. "Sidang PK untuk warga negara Australia yang sering dijuluki Ratu Mariyuana itu akan kita gelar hari Jumat (25/8) mendatang," kata Wakil Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya SH. Wirya, yang juga ditunjuk sebagai ketua majelis hakim pada sidang PK Corby tersebut, mengungkapkan bahwa sidang PK akan digelar pihaknya setelah menerima pengajuan untuk itu dari terpidana Corby melalui tim penasehat hukumnya. Tim Penasehat Hukum Corby, terdiri atas Erwin Siregar SH dan Haposan Sihombing SH, pada 11 Agustus 2006 menempuh upaya hukum terakhir dengan mengajukan PK ke PN Denpasar. Erwin menyebutkan, PK untuk Corby diajukan sebagai upaya hukum terakhir setelah beberapa tingkatan sebelunnya, mulai dari bading sampai kasasi, telah ditempuh pihaknya. Ditanya pers mengenai bukti baru (novum) yang dipakai dalam mengajukan PK tersebut, Erwin mengatakan, antara lain sebuah surat yang ada kaitannya dengan kasus Corby yang dikirimkan dari Australia. Selain itu, lanjutnya, dalam sidang nanti juga akan diajukan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Udayana, Dr IG Ketut Ariawan SH, yang antara lain akan mengupas masalah aksi penyelundupan narkoba ditinjaukan secara hukum pidana. (*) (Foto: Schapelle Leigh Corby)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006