... masih tetap menyidik dan mengungkap siapa perakit granat jenis nanas itu... "
Ternate, Maluku Utara (ANTARA News) - AS dan RH, asal Kabupaten Halmahera Utara, ditetapkan polisi Polda Maluku Utara menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan dua granat aktif di dalam kapal cepat ke Pelabuhan Sofifi, kabupaten setempat. 

Dua granat aktif itu dibawa mereka dalam kapal cepat sama yang berangkat ke Sofifi saat bersamaan dengan pleno rekapitulasi KPU Maluku Utara.

Kepala Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendri Badar, mengatakan, di Ternate, Rabu, granat yang diakui milik AS dan RH itu itu berasal dari Galela, Kabupaten Halmahera Utara.

"Kami masih tetap menyidik dan mengungkap siapa perakit granat jenis nanas itu," katanya.

Polisi masih mengusut dan mengembangkan berbagai hal di balik kepemilikan dan transportasi peledak mematikan itu.  

Selain itu, polisi juga juga belum memastikan apakah kedua ini merupakan tim sukses pasangan calon gubernur/wakil gubernur tertentu atau bukan, karena semuanya masih dalam penyidikan.

Sebelumnya, penemuan granat dan bom rakitan itu bermula saat polisi merazia semua kapal cepat yang akan berangkat dari Ternate menuju Sofifi, ibukota Provinsi Maluku Utara, Senin lalu (11/11).

Razia itu menghasilkan temuan di Dermaga Semut, ada satu kapal cepat di mana terdapat dua granat aktif, satu bom rakitan, dan dua senjata tajam, yang disimpan dalam kantong plastik.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013