Jakarta (ANTARA News) - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) baru-baru ini menyetujui usul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan sebagai usul inisiatif DPD.

Usul inisiatif lainnya ialah RUU tentang Otonomi Khusus Bali (ditargetkan kelar sebelum akhir tahun 2013), dan RUU tentang Pengadilan Keagrariaan (direncanakan sebagai luncuran pada tahun 2014), sebut keterangan tertulis DPD di Jakarta, Kamis.

"Sejak masa sidang sebelumnya, kami telah melakukan pembahasan yang intensif untuk menghasilkan RUU tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan yang diarahkan untuk menjawab masalah kesejahteraan, keamanan, dan lingkungan di daerah perbatasan," kata Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) ketika membacakan laporan pelaksanaan tugas Komite I DPD, di Jakarta, baru-baru ini.

Pada sidang tersebut, Ketua DPD Irman Gusman (senator asal Sumatera Barat) memimpin acara bersama wakilnya, La Ode Ida (senator asal Sulawesi Tenggara).

Agendanya ialah laporan perkembangan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD, pengesahan keputusan DPD, penyampaian hak bertanya anggota DPD, laporan kegiatan law center DPD, dan penutupan masa sidang I tahun sidang 2013-2014.
Perwakilan beberapa perguruan tinggi yang bekerjasama dengan law center DPD menghadiri sidang paripurna itu.

Dalam laporan itu, Komite I DPD membeberkan beberapa substansi pengaturan RUU versi Komite I DPD ini antara lain RUU tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan memiliki dimensi pembangunan daerah perbatasan yang prioritasnya sembilan.

Priorititas itu yakni peningkatan aksesibilitas masyarakat, pengembangan sarana prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, pengembangan kapasitas kelembagaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, pemantapan keamanan, pemeliharaan data fisik/nonfisik, dan demarkasi; pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan, serta pemanfaatan dan pengembangan budaya masyarakat.

"RUU ini mengatur lebih lengkap dan jelas kewenangan mengelola daerah perbatasan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," kata dia.

Kewenangan mengelola daerah perbatasan itu mengandung semangat otonomi daerah yang menghindari tumpang-tindih kebijakan dan program/kegiatan sebagaimana terjadi selama ini, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun antarkementerian/lembaga.

Mengingat Indonesia memiliki kawasan daerah perbatasan yang luas dan panjang di 187 kecamatan (perbatasan darat 68 kecamatan, dan perbatasan laut 119 kecamatan), 64 kabupaten, 21 provinsi, dan 92 pulau terluar yang posisinya strategis serta sumberdaya alamnya kaya, maka RUU versi Komite I DPD ini mengusulkan pengelolaan daerah perbatasan dilakukan oleh kementerian tertentu yang otoritasnya penuh (one gate one box policy) agar semua kebijakan dan program/kegiatan serta anggarannya diarahkan oleh kementerian ini guna mempercepat kemajuan pembangunan kawasan.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013