C. Pengadaan

Apakah boleh sekolah melakukan pembelian barang di luar ketentuan yang tertera dalam panduan BOS ?

Dalam panduan BOS halaman 28, point 14 disebutkan “Bila seluruh komponen 1-13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah”.

Apakah sekolah harus membeli format-format BOS (Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak) yang dicetak oleh Dinas atau lembaga lain ?

Tidak harus. Contoh format juga sudah tersedia dalam panduan BOS. Oleh karena itu, apabila pembelian format BOS harga cukup mahal, dan tidak semua lembar format dimanfaatkan lebih baik sekolah tidak membeli buku format yang disediakan oleh lembaga manapun.

Bolehkan uang transport siswa miskin diganti diganti dengan membelikan baju seragam ?

Prinsipnya tidak boleh, karena seragam termasuk komponen biaya pribadi yang merupakan tanggung-jawab orang tua siswa.

D.Keuangan

Apabila ada siswa yang keluar setelah menerima dana BOS, apakah uang dana BOS tersebut dikembalikan ke kas Negara atau menjadi milik Sekolah ?

Sesuai pedoman BOS 2009, hal 25 bagian viii “Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah semester berjalan, maka dana BOS siswa tersebut dalam semester yang berjalan menjadi hak sekolah lama”.

Bagaimana mempertanggungjawabkan pengeluaran yang terpaksa dikeluarkan untuk oknum LSM dan oknum wartawan yang sering datang ke Sekolah dengan berbagai macam dalih menanyakan BOS.

Prinsipnya, pengeluran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak dibenarkan mengakomodir pengeluaran dana BOS untuk oknum LSM dan oknum wartawan. Sebaiknya Sekolah tegas menolak tekanan dari oknum tersebut, melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan melaporkan kepada aparat keamanan setempat.

E.Perpajakan

Dalam pengelolan pajak BOS, sekolah kesulitan dalam menerapkan aturan jumlah dan jenis pajak yang dikeluarkan karena apa yang tertuang dalam pedoman BOS berbeda dengan penjelasan yang disampaikan kantor perpajakan di daerah.

Tidak mungkin ada perbedaan persepsi tentang pajak antara pedoman BOS dengan yang disampaikan kantor pajak di daerah. Karena aturan perpajakan dalam pedoman BOS telah direview oleh Kantor pajak pusat dan landasan-landasan hukumnya jelas. Yang mungkin terjadi adalah perbedaan persepsi antara aturan pajak di pedoman BOS dengan auditor.

F.Pelaporan

Apakah boleh membuat laporan penggunaan BOS (SPJ) tidak sesuai atau tidak mengikuti item pengeluaran yang terdapat dalam RKAS ?

Semua pengeluaran harus sesuai dengan apa yang tertera dalam RKAS (Format BOS K-2), bila terjadi perubahan atau revisi RKAS maka harus ditetapkan oleh Tim Managemen BOS tingkat Sekolah dan Komite Sekolah.

Bagaimana sekolah mengetahui bahwa laporan penggunaan dana BOS yang telah di buat, dan dikirim ke Dinas sudah benar atau ada yang salah ?

Laporan BOS dianggap benar apabila item pengeluaran yang tertera dalam format BOS K-2 dibelanjakan/dikeluarkan sesuai dengan harga/jumlah yang wajar, dan melampirakan semua nota/kwitansi pendukung.

Yang perlu dilampirkan dalam SPJ BOS :
  • Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dengan Manajer BOS Kabupaten/Kota (tri wulan yang sedang berjalan).
  • Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota (bila masih ada Kabupaten/Kota yang menerapkan).
  • Foto copy rekening BOS (khususnya transaksi yang sedang dilaporkan).
  • RKAS (format BOS K1, dan format BOS K-2) yang telah ditandatangani kepala sekolah dan komite sekolah.
  • Isian format BOS K-3 (Buku Kas Umum), BOS K-4 (Buku Pembantu Kas Tunai), BOS K-5 (Buku Pembantu Bank), dan isian BOS K-6 (Buku Pembantu Pajak).
  • Melampirkan semua nota/kwitansi pembayaran, dan bukti pendukung lainnya.
(*) ADV

Tanya Jawab Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (1)
Tanya Jawab Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (3)
Tanya Jawab Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (4)









Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2013