"(Putusan sengketa Pilkada Kota Tangerang) itu tanggung jawab mereka (hakim) dengan Tuhannya," kata Marzuki Alie melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (18/11) malam.
Marzuki tidak berkomentar banyak terkait harapannya atas putusan MK dalam sengketa perkara pilkada Kota Tangerang. Dia hanya menyatakan bahwa pihaknya menghormati hukum sebagai panglima.
Pada hari ini, Selasa, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pilkada Kota Tangerang, yang sebelumnya sudah menghasilkan pemimpin definitif Arief-Sachrudin berdasarkan keputusan KPU Banten. Arief-Sachrudin merupakan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Gerindra dan PKB.
Keputusan KPU dalam mengukuhkan Arief-Sachrudin sebagai pasangan terpilih, berakhir di MK setelah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang lainnya mengajukan gugatan.
MK sendiri pada Selasa (1/10), telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, terutama pasangan nomor urut satu Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut empat Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Pasangan Kodri-Gatot ditetapkan KPU diusung oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusung pasangan Mulya Zein-Iskandar.
Tak hanya itu, mahkamah juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kodri-Gatot. Sebab pasangan itu tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan.
KPU Banten sendiri sebelumnya sudah menetapkan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang pilkada Kota Tangerang 2013. Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak mengalahkan pasangan lainnya. (*)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013