Kolaka (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka menemukan sekitar 32.590 jiwa pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Komisioner KPU Kolaka Cahaya Rappe mengatakan sebayak 247.057 jiwa pemilih yang telah ditetapkan awal November lalu untuk pemilihan calon anggota legislatif, ada sekitar 32.590 jiwa pemilih yang mempunyai NIK bermasalah.

"Jumlah DPT yang telah ditetapkan bisa saja berubah setelah ditemukan adanya NIK bermasalah dan saat ini pihak KPU melakukan pembenahan," katanya.

Menurutnya dengan adanya surat edaran KPU nomor 756/KPU/XI/2013 tentang Perbaikan NIK Invalid tertanggal 7 November, sehingga beragam persoalan mengenai NIK ditemukan seperti wajib pilih yang tidak memiliki NIK serta persoalan lainnya.

"Semuanya itu telah kami temukan, sehingga akan dilakukan pendataan ulang dengan melibatkan PPK dan PPS dengan sistem mendatangi rumah warga," Ungkapnya.

Selain pendataan yang dilakukan oleh PPK dan Cahaya Rappe juga berharap kepada masyarakat yang belum masuk sebagai daftar pemilih tetap untuk pro aktif mendatangi sekretariat PPK dan PPS setempat.

"Kami meminta kepada masyarakat untuk pro aktif agar masuk dalam DPT," jelasnya.

Pewarta: Darwis Sarkani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013