Jakarta, 24 Agustus 2006 (ANTARA) - Para pengusaha Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, pengusaha perkebunan, masyarakat pekebun, dan petani sekitar hutan, diminta untuk tidak melakukan pembakaran atau segera menghentikan pembakaran dalam upaya pembersihan dan persiapan lahan untuk penanaman. Pembakaran dalam pembersihan dan penyiapan lahan tanaman agar segera dihentikan, karena selain menimbulkan kerugian yang besar, juga akan menimbulkan gangguan asap baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pembakaran yang dilakukan telah melanggar peraturan-peraturan dan dapat dikenai sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 milyar sesuai dengan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2001 tentang pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Peringatan tersebut perlu ditegaskan mengingat tingginya tingkat kerawanan dan meluasnya bahaya kebakaran lahan dan hutan dilihat dari cuaca dan sebaran hotspot (titik panas) yang ada. Sebagian besar atau 70% kebakaran terjadi di luar kawasan hutan, dan 30% kebakaran yang terjadi di dalam kawasan hutan. Departemen Kehutanan dalam menghadapi musim kemarau ini secara reguler terus memantau perkembangan hotspot (titik panas, bukan titik api) melalui stasiun penerima satelit NOAA (National Oceanic Atmosphere Administration). Hasil pemantauan hotspot tersebut disebarluaskan kepada para pihak terkait, baik di pusat maupun di daerah melalui jaringan internet, sebagai bahan untuk analisis dan pengecekan lapangan akan kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan yang disebut dengan Manggala Agni (Galaag) bertugas melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan serta penyelamatan (rescue). Manggala Agni tersebar di 10 propinsi rawan I berjumlah 1590 orang, dengan penyebaran sebagai berikut :
NoPropinsiJumlah (org)Daerah Operasi
1Sumatera Utara180Simalungun, Labuhan Batu, Sibolangit
2Riau240Pekanbaru, Siak, Dumai, Rengat
3Kepulauan Riau30Batam
4Jambi210Jambi, Muara Bulian, Sorolangun, Muara Tebo
5Kalimantan Barat240Ketapang, Singkawang, Pontianak, Sintang, Putussibau
6Kalimantan Tengah210Muara Teweh, Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit
7Sumatera Selatan240Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lahat
8Kalimantan Selatan120Tanah Bumbu, Tanah Laut
9Sulawesi Selatan60Gowa
10Sulawesi Barat60Malili
Di dalam anggota Manggala Agni yang terdapat di daerah operasi tersebut diatas terdapat 150 orang anggota "Satuan Manggala Agni Reaksi Taktis (SMART)". Selain itu juga telah terbentuk 2 (dua) regu Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan di 12 lokasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Taman Nasional (BTN) yang daerahnya rawan kebakaran. Di samping personel Manggala Agni yang ada di daops tersebut di atas juga dilakukan pelatihan ketrampilan pemadaman kebakaran secara praktis untuk pemadaman dini kepada masyarakat yang meliputi masyarakat pedesaan, pemuda, dan petani sawit. Saat ini telah dilatih 4.500 orang di 150 desa dengan setiap desa sebanyak 30 orang. Pelatihan penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) sebanyak 90 orang di 3 daops. Juga telah dilakukan pelatihan masyarakat petani sawit kerjasama dengan Komisi Sawit Departemen Pertanian sebanyak 100 orang. Kesiapan Departemen Kehutanan dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan hutan, hanya akan bermakna dan bermanfaat bila disertai kepatuhan tidak melakukan pembakaran dalam pembersihan lahan untuk penyiapan lahan penanaman oleh siapapun, baik pengusaha perkebunan, pengusaha kehutanan, petani kebun, petani hutan, dan petani huma. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732 (T.AD001/B/W001/W001) 24-08-2006 08:15:41

Copyright © ANTARA 2006