Walaupun demikian, ia berpendapat agak sulit untuk MK mengabulkan seluruh petitum PHPU Pilpres 2024.
"Kalau mengabulkan semua petitum rasanya agak berat karena ada permohonan diskualifikasi, dan lain-lain, tetapi paling tidak saya berharap bahwa mahkamah itu menyatakan permohonan itu beralasan menurut hukum, dan kemudian memberikan putusan sebagaimana yang diyakini oleh para hakim," kata Prof. Susi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Menurut dia, paling tidak MK akan memutuskan pelaksanaan pemungutan ataupun penghitungan suara ulang Pilpres 2024.
Ia mengatakan bahwa kemungkinan tersebut dapat terjadi karena melihat persidangan PHPU di MK. Sehingga, kata dia, MK kemungkinan tidak akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, ia berpendapat hakim konstitusi akan menjatuhkan putusan sesuai dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di hadapan hakim. Selanjutnya, kata dia, hakim akan melakukan penilaian terhadap bukti tersebut.
"Kemudian hakim menggunakan berbagai sumber hukum yang lainnya untuk kemudian mengambil putusan menurut hukum dalam rangka mewujudkan keadilan. Bukan saja keadilan formalitas belaka, tetapi juga keadilan substantif," ujarnya.
Sementara itu, ia tetap meminta MK untuk dapat berani menegakkan asas-asas pemilihan umum yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945.
"Karena mahkamah sebagai pelindung konstitusi, the guardian of the constitution, dan itu kemudian mengakibatkan mahkamah itu harus juga mampu untuk menegakkan asas-asas pemilihan umum yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kerangka apa? Yaitu dalam kerangka mewujudkan kedaulatan rakyat," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menjelaskan MK dapat memutuskan permohonan PHPU tidak dapat diterima. Kemudian, dapat juga menyatakan menolak permohonan pemohon.
Selanjutnya, dapat menyatakan mengabulkan permohonan pemohon, serta membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pilpres dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar.
Sebelumnya, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Tujuh ribu lebih polisi disiagakan untuk amankan sidang di MK
Baca juga: MK sebut Anies-Muhaimin akan datang di sidang putusan PHPU
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024