Itu janji Kapolri Sutarman sendiri saat uji kepatutan dan kelayakan dulu. Kami akan mempertanyakan berbagai praktik jual beli kasus, dimana kasus yang sudah P-21 tiba-tiba dikeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3)..."
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (PG), Nudirman Munir meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Komjen Pol Sutarman segera menghentikan berbagai dugaan praktik jual beli kasus di penyidik kepolisian di seluruh Indonesia.

"Itu janji Kapolri Sutarman sendiri saat uji kepatutan dan kelayakan dulu. Kami akan mempertanyakan berbagai praktik jual beli kasus, dimana kasus yang sudah P-21 tiba-tiba dikeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) hanya karena diduga ada pesanan sponsor," anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (PG), Nudirman Munir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/11).

Menurut Nudirman jika praktik-praktik seperti ini terus saja terjadi, dinilainya hanya merusak citra Polri dan membuat tingkat kepercayaan publik terhadap polisi menurun. Dan akibatnya, publik akan lebih percaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena di lembaga anti-rasuah itu tidak ada jual beli kasus, apalagi kasus yang sudah P21 alias lengkap dihentikan prosesnya.

Menurut Nudirman di beberapa daerah, ada banyak kasus yang dihentikan penyidikan yang diduga atas pesanan sponsor. Atau sebaliknya ada juga kasus pencemaran nama baik yang dipaksakan unsur pidananya dengan menggunakan pasal-pasal karet.

"Malah ada orang yang datang ingin bertanya tentang kasus yang menimpa dirinya, tiba-tiba dia ditetapkan tersangka karena perbuatan tidak menyenangkan. Ini gila. Kami akan meminta Kapolri untuk membersihkan semuanya ini," katanya.

Nudirman meminta aparat polisi untuk profesional bekerja dan jangan korbankan orang kecil hanya karena tidak berduit.

"Ini bentuk kriminalisasi oleh polisi dan sangat berbahaya untuk kewibawaan lembaga," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Eva Sundari Kusuma mengatakan, soal jual beli kasus, dimana kasus yang sudah P21 tiba-tiba di SP3 atau dihentikan perkaranya tanpa alasan jelas, memang marak terjadi di penyidik kepolisian.

Eva memiliki sejumlah data soal ini. Misalnya, kata dia, di Bandung, Jawa Barat ada sembilan kasus pengaduan buruh ke kepolisian, tetapi tidak ada satu pun yang lolos.

"Tidak ada satu pun dari sembilan kasus yang diproses di pengadilan yang dimenangkan oleh buruh," katanya.

Sementara di bidang kedokteran, kata Eva, sering terjadi malpraktek. Menurut data yang diperoleh, ada 265 kasus malpraktek yang hilang begitu saja. Ini terjadi karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah membuat MoU dengan kepolisian.

"Hanya ada satu kasus malpraktik yang lolos, dan itupun karena Kapolresnya lulusan S2 kesehatan," kata Eva.

Sedangkan di bidang perdagangan manusia (human trafficking), kata Eva, ada 50 kasus yang lenyap begitu saja.

"Kami minta Kapolri membuat skenario perbaikan sistem, sehingga semua kasus yang masuk ke penyidik kepolisian bisa dituntaskan dan tidak ada lagi jual beli kasus," katanya. (J004)

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013