Dalam konteks "mogok" seperti yang akan dilakukan oleh para dokter besok, itu memang tidak ada larangannya. Yang jelas, gawat darurat tetap dilayani,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengatakan, rencana para dokter yang akan melakukan "mogok" adalah masuk akal demi membela teman seprofesi.

"Dalam konteks "mogok" seperti yang akan dilakukan oleh para dokter besok, itu memang tidak ada larangannya. Yang jelas, gawat darurat tetap dilayani," kata Poempida di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dirinya menilai, apa yang terjadi pada dr. dr Dewa Ayu Sasiary Prawani atau dr Ayu itu memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran.

"Sikap para dokter ini sangat masuk akal, karena apa yang terjadi pada dr. Ayu itu memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran," katanya.

Ditambahkan Poempida, situasi hukum yang menimpa dr. Ayu ini bisa dijadikan yurisprudensi yang akan membuat profesi dokter akan terjebak dalam suatu dilema dalam melayani pasien. Dari sudut pandang hukum, sebenarnya kasus ini tidak perlu masuk tahap kasasi. Karena yang bersangkutan bebas murni pada tahap pengadilan tinggi.

"Yang bersangkutan pun cukup bertanggung jawab dengan menyantuni keluarga korban untuk waktu yang cukup lama," jelasnya.

Apabila kemudian para dokter membiarkan situasi seperti ini menjadi yurisprudensi bagi masalah hukum yang melibatkan para dokter ke depan, maka dokter akan kemudian berpotensi tidak mau ambil resiko dalam pelayanan medis.

Padahal, dalam keadaan darurat dokter senantiasa harus mengambil resiko. Akibatnya, lanjut ia, dokter tidak mau ambil resiko karena apabila upaya medisnya gagal dan pasiennya kemudian tewas tidak tertolong, maka dokter sudah dipastikan akan mendapat masalah hukum dan berpotensi terpidana.

Akhirnya dokter hanya mau menangani pasien yang berpotensi pulih/sehat kembali saja. Padahal justru yang diperlukan mendapatkan pertolongan-kan yang lebih darurat.

"Upaya yang harus diambil oleh para dokter juga adalah membantu proses peninjauan kembali secara hukum. Karena ini satu-satunya yang dapat membebaskan dr. Ayu," terangnya.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013