Dari dua tempat itu, penyidik menyita beberapa barang antara lain catatan keuangan perusahaan, dokumen-dokumen terkait pilkada dan bukti elektronik (seperti rekaman CCTV),"
Jakarta (ANTARA News) - KPK menemukan sejumlah dokumen terkait pilkada dari hasil penggeledahan di kantor Promic Jaya milik Mochtar Effendi yang berstatus saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa Pilkada di MK dengan tersangka Akil Mochtar.

Penggeledahan berlangsung sejak Selasa (26/11) pukul 23.00 WIB hingga Rabu pagi di dua lokasi yakni di kawasan perkantoran Cibinong, Kabupaten Bogor dan di kawasan Cempaka Sari V, Cempaka Putih, Jakarta.

"Dari dua tempat itu, penyidik menyita beberapa barang antara lain catatan keuangan perusahaan, dokumen-dokumen terkait pilkada dan bukti elektronik (seperti rekaman CCTV)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Nama Mochtar Effendi muncul setelah diungkap Alamsyah Hanafiah, pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui pada Senin (6/10). Mochtar diduga sebagai operator suap buat Akil dari wilayah Sumatera.

Mochtar sendiri pernah diperiksa KPK pada 28 Oktober 2013 lalu. Namun, ia membantah tuduhan telah menerima uang untuk pengurusan Pilkada Banyuasin dan mengaku hanya sebagai pekerja swasta.

Terkait hasil penggeledahan, Johan belum bisa memastikan kemungkinan keterlibatan Mochtar dalam kasus tersebut termasuk perihal dokumen pilkada yang ditemukan penyidik. Johan juga belum mengetahui apakah perusahaan tersebut terkait dengan pilkada atau tidak.

"Temuan ini sangat menarik sebenarnya kenapa di perusahaan itu ada dokumen pilkada. Ada apa? Ini sangat menarik dan ekslusif," ujar Johan.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Kemudian KPK menambah pasal sangkaan terhadap Akil dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan KPK menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain pidana suap dan gratifikasi. Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kasus ini juga menjerat nama lain termasuk adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, politikus Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, advokat Susi Tur Andayani dan pengusaha asal Palangkaraya Cornelis Nalau.

(M047/R010)

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013