Ketujuh belas bank ini terdiri atas enam Bank Umum Syariah dan 11 Bank Umum Nasional
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama menunjuk 17 bank untuk menjadi Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014.

"Ketujuh belas bank ini terdiri atas enam Bank Umum Syariah dan 11 Bank Umum Nasional," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu, di Jakarta, Kamis.

Anggito memaparkan enam Bank Umum Syariah yang dimaksud yakni Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah dan Bank Panin Syariah.

Sementara 11 Bank Umum Nasional yang ditunjuk yang mempunyai layanan syariah yakni Bank BTN, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari dan Bank Aceh.

Di samping itu, terdapat tiga bank transito yang berperan untuk menutup kesenjangan persebaran wilayah layanan yang belum terakomodasi oleh perbankan syariah. Ketiga bank transito ini ialah Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI.

Penetapan ke 17 bank menurut Anggito didasarkan atas sejumlah syarat yang ditetapkan Kementerian Agama, yakni bank yang berbadan hukum, PT, berbentuk Bank Syariah, berintegrasi dengan sistem layanan haji Kementerian Agama.

Kemudian, memiliki kondisi kesehatan bank yang prima, melaksanakan program penjaminan LPS atas dana setoran awal dan tidak memberikan layanan dana talangan haji atau dana sejenisnya.

Anggito mengatakan penetapan BPS-BPIH akan dimulai pada 1 Januari 2014. Ia berharap BPS-BPIH ini nantinya harus mampu melaksanakan pemanfaatan dana haji untuk penyelenggaraan ibadah haji dan pemberdayaan umat secara optimal.

Di samping itu juga dapat melakukan program optimalisasi nilai manfaat dengan otomatisasi giro ke deposito, membuat akad perwakilan jemaah, menyederhanakan sistem pembayaran setoran awal dan pelunasan serta percepatan pembayaran batal.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013