Kami serahkan sepenuhnya (perppu MK, red.) kepada DPR. Terserah DPR, bisa menolak, bisa menerima,"
Semarang (ANTARa News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyerahkan sepenuhnya nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MK kepada DPR.

"Kami serahkan sepenuhnya (perppu MK, red.) kepada DPR. Terserah DPR, bisa menolak, bisa menerima," katanya usai mengisi seminar di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang, Kamis.

Hal itu diungkapkannya ketika ditanya adanya tiga fraksi yang sementara ini menolak penerbitan Perppu MK tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Hamdan menjadi pembicara kunci dalam seminar bertajuk "Dinamika Nilai-Nilai Keislaman Dalam Konstitusi dan Sistem Hukum di Indonesia" yang diprakarsai Fakultas Syariah dan Ekonomi IAIN Walisongo Semarang.

"Tetapi apapun, bagi MK, kalau (perpu MK, red.) sudah menjadi undang-undang (UU) yang berlaku, ya harus kita hormati," katanya.

Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan DPR hanya mempunyai dua pilihan terhadap Perppu Nomor 1/2013 tentang MK yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/2011, DPR harus sudah bersikap terhadap perpu tersebut dalam masa sidang sekarang, menerima atau menolak. Kalau diterima, perppu tersebut otomatis menjadi UU," katanya.

Kalau ditolak, kata dia, perpu tersebut tidak berlaku dan harus dicabut oleh Presiden dan DPR tak bisa mengajukan usul amandemen terhadap perppu.

Ia mengatakan bahwa MK saat ini tengah menguji Perppu Nomor 1/2013 yang juga sedang dibahas DPR RI karena ada pihak yang mengajukan permohonan pengujian.

"Maka MK dan DPR RI sekarang seperti adu cepat, siapa yang lebih duluan selesai kerjanya," kata Yusril.

Kalau DPR lebih dulu selesai dan menolak Perppu maka MK kehilangan objek pengujiannya, kata dia, tetapi jika diterima dan sudah disahkan sebagai UU sementara MK belum selesai menguji maka objek pengujian gugur sendirinya. (*)

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013