Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat anggota Komisi VII Tri Yulianto dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Tri disebut oleh Rudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kamis pekan lalu (28/11) sebagai orang yang menerima uang THR dari SKK Migas ke Komisi VII sebesar 200 ribu dolar AS.

"Saya berikan ke Tri Yulianto," ungkap Rudi saat itu.

Tri berasal dari Fraksi Partai Demokrat, sedangkan uang itu menurut Rudi berasal dari pelatih golfnya, Deviardi.

"Saya terima 300 ribu dolar AS dari Deviardi, 200 ribu dolar saya berikan untuk THR ke satu tempat sesuai tujuan yaitu ke Komisi VII," ungkap Rudi.

Meski mengaku menerima uang itu pada Juli 2013 dan dia mengaku tidak mempertanyakan asal uang untuk pelatih golfnya itu.

"Waktu itu saya pikir Deviardi berusaha mencarikan THR dan 300 ribu dolar AS cukup untuk THR," tambah Rudi.

"Itu mewakili Komisi VII yang mulia, jadi (uang itu) hanya untuk menutupi kebutuhan THR dan yang saya terima sebelumnya saya simpan di save deposit box dan tidak saya pergunakan untuk kebutuhan pribadi," ungkap Rudi.

Sebelumnya Rabu pekan lalu KPK telah memeriksa Ketua Komisi VII asal Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. Waktu itu Sutan membantah ada permintaan THR.

"Oh tidak ada, saya bilang tidak ada itu," kata Sutan.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013