Denpasar (ANTARA News) - Selembar surat dari Kementerian Kehakiman Australia termasuk menjadi dokumen di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Schapelle Leigh Corby (29), terpidana kasus penyelundupan mariyuana (narkoba) daril Australia, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat. Selembar surat yang ditandatangani Senator Christopher Ellison itu diserahkan Penasehat Hukum (PH) Corby, Erwin Siregar SH, kepada majelis hakim yang diketuai Nyoman Gede Wirya SH. Erwin menyebutkan bahwa surat senator tersebut pada pokoknya berisikan penjelasan tentang fungsi perangkat televisi pemantau (Close Circuit Television/CCTV) yang ada di bandar udara Sidney, Australia, saat Corby terbang menuju Bali pada 8 Oktober 2004. Dijelaskannya, pada tanggal tersebut kondisi perangkat CCTV dalam keadaan baik, namun tidak dapat merekam gambar sehubungan ada bagian perangkat yang tidak bekerja, sehingga segala aktivitas berikut barang yang dibawa Corby sebelum menuju Bali tidak terabadikan secara sempurna di bandara Sydney. Sidang PK kasus Corby tersebut juga menghadirkan pakar hukum pidana sebagai saksi ahli, Dr IGK Ariawan SH MH, yang dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Denpasar. Ariawan dalam persidangan menjelaskan definisi dari kata "impor" ditinjau secara hukum pidana, sehubungan nota vonis hakim mencantumkan bahwa Corby telah "mengimpor" mariyuana dari Australia ke Bali. Menurut Ariawan, yang dimaksudkan dengan kata "impor" adalah suatu tindakan yang ada kaitannya dengan bisnis yang berorientasi profit (mendapatkan keuntungan), serta dilakukan secara terorganisir secara baik. Terkait ucapan saksi akhi tersebut, Tim PH Corby dalam memori PK-nya menyebutkan, Corby dalam kasus yang menjeratnya sama sekali tidak melakukan aktivitas bisnis yang berorientasi profit, dan tidak juga terorganisir. "Tidak ada orang lain yang terungkap telah berada dalam jaringan organisasi bisnis Corby," ucapnya. Sehubungan dengan hal itu, Tim PH Corby menilai, majelis hakim telah keliru dalam menafsirkan kata "impor", sehingga akhirnya menyatakan Corby telah bertindak selaku pengimpor mariyuana. Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua menanyakan kepada jaksa, apakah ada pertanyaan atau tanggapan atas keterangan saksi. Menjawab pertanyaan itu, Jaksa Suhadi menyebutkan bahwa pihaknya sangat tidak berkepentingan dengan keterangan saksi, sehubungan tidak ada bukti baru (novum) yang dapat dijadikan alasan pengajuan PK. "Itu keterangan yang sifatnya teoritis saja, sama sekali tidak terkait novum, sehingga tidak perlu kami tanggapi," tegasnya. Corby dalam sidang terdahulu dinyatakan terbukti menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana dari negaranya ke Bali tersebut, di persidangan tingkat pertama di PN Denpasar, pada 27 Mei 2005 divonis hukuman 20 tahun penjara. (*) (Foto Dokumen: Schapelle Leigh Corby)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006