Padang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Padang menjaring 12 angkutan kota yang melanggar aturan dalam Operasi Zebra di sepanjang jalan Bagindo Aziz Chan pusat kota itu, Kamis.

"Pada operasi hari ini, kami mengamankan sebanyak 12 unit angkot, dan telah dibawa ke Polresta Padang," kata Kepala Polresta Padang AKBP Wisnu Andayana didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kompol Gatot Susanto di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan, sejumlah angkot tersebut diamankan karena dinilai tidak memenuhi standar kelayakan operasional dan melakukan beberapa pelanggaran.

"Ada yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat, serta ngetem tidak pada tempatnya sehingga menganggu pengguna jalan lainnya," katanya.

Ia menerangkan, sesuai dengan perintah dari Mabes Polri, angkutan umum merupakan salah satu prioritas dalam Operasi Zebra yang digelar sejak 18 November hingga 11 Desember 2013, karena banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat.

Wisnu juga mengatakan, untuk kendaraan yang ditangkap tersebut akan akan menjalani proses persidangan.

Ia menyebutkan, Operasi Zebra ini akan digelar di seluruh jalan raya di Kota Padang dalam waktu dan lokasi yang berbeda setiap harinya.

Ia berharap, Operasi Zebra dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, sehingga angka kecelakaan lalu lintas pun dapat dikurangi.

Selain angkutan umum, lanjutnya, penilangan juga diberlakukan bagi para pengendara kendaraan motor lainnya.

"Para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berlabel SNI, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus, tidak menyalakan lampu pada siang hari, serta melanggar rambu lalu lintas lainnya juga akan ditilang," katanya. (KR-IWY/N002)

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013