Jakarta, 6/12 (ANTARA) - Terkait UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya bidang pengawasan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Polisi Khusus (Polsus). Polsus KKP ini sebagai Pengawas Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus atau Polsus PWP3K. Kewenangan Polsus PWP3K di antaranya, mengadakan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumberdaya ikan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo pada acara Launching Polsus PWP3K, di Jakarta, Jumat (6/12).

Sharif menjelaskan, KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) telah melakukan kerjasama dengan Baharkam Mabes Polri untuk melatih polisi khusus (Polsus). Sampai saat ini jumlah personil Polsus PWP3K yang telah lulus sebanyak 167 personil. Polsus KKP ini diberi tugas dan tanggung jawab mampu menangkal, menangkap, menyelidiki, serta membuat laporan kejadian atas setiap kegiatan yang ditanganinya. Kewenangan tugas polisional lainnya di antaranya sebagai mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat pre-emptif, preventif, dan represif non yustisiil. “Jumlah Polsus tentunya masih sangat sedikit apabila dibandingkan kebutuhan pengawasan bagi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seluruh Indonesia.  Untuk itu, pelatihan serupa akan terus kita laksanakan di tahun-tahun mendatang,” katanya.

Anggota Polsus PWP3K jelas Sharif, terdiri pegawai KKP yang terdapat di 5 UPT Stasiun Pengawasan SDKP dan pegawai dinas kelautan dan perikanan provinsi, kabupaten/kota. Adapun kualifikasi Polsus dengan kualifikasi Pengawas Perikanan dari UPT/Satker/Pos PSDKP di seluruh Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lingkup tugasnya di bidang kelautan dan perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I dengan golongan II/B. Setiap calon harus direkomendasikan Kepala UPT/SatkerPSDKP dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah. “Sedangkan kelulusan Polsus PWP3K dibuktikan melalui sertifikat yang dikeluarkan Sekolah Polisi Negara (SPN) Cisarua, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Pembentukan Kepolisian Khusus Binmas Baharkam Polri serta Kartu Tanda Anggota Kepolisian Khusus Binmas Baharkam Polri,” jelasnya

Teknik Intelejen

Dijelaskan, pelatihan POLSUS PWP3K berlangsung selama 2 bulan atau setara 400JP (jam pelajaran). Materi pelatihan berupa pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan tugas polisional seperti kode etik polsus dan teknik intelejen. Materi juga berupa pelatihan untuk penjagaan, patroli, pengawalan, penangkapan/penggeledahan, teknik negosiasi, beladiri dan teknik persenjataan. Materi lain berupa pendalaman teknis instansi yang berkenaan dengan aspek hukum, kebijakan, strategi dan teknis pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau yang merupakan pembedahan dari substansi UU 27/2007 Narasumber materi pelatihan POLSUS PWP3K berasal dari KKP dan TNI Angkatan Laut, serta Mabes POLRI dengan metode pembelajaran meliputi pembekalan teori, latihan terpadu, Praktek lapangan dan Simulasi,” jelasnya.

Launching Polsus PWP3K, tambah Sharif sangat penting dan berarti bagi penyebarluasan informasi kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Apalagi, pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil sampai saat ini masih dihadapkan pada berbagai permasalahan. Perubahan kondisi alam maupun dampak dari kegiatan manusia, menjadi penyebabnya. Perubahan kondisi alam sangat dipengaruhi perubahan iklim, gelombang pasang, gempa tektonik dan tsunami. Sedangkan kegiatan manusia yang merusak sumberdaya dan lingkungan seperti maraknya praktek destructive fishing, penambangan pasir laut, pencemaran perairan, pemanfaatan pulau-pulau kecil secara ilegal, dan masih banyak permasalahan lainnya. “Kondisi tersebut memperburuk kualitas ekosistem yang berakibat pada menurunnya produktivitas dan mengancam kelestarian sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegasnya

Berbagai permasalahan tersebut menurut Sharif merupakan tantangan bersama dalam meningkatkan kemampuan melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan pemanfaatan sumberdaya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara lebih baik di masa mendatang. Oleh karena itu, Petugas Pengawas mempunyai peranan sangat penting dalam mengemban tugas pengawasan di lapangan, sehingga sosok yang diharapkan adalah sosok yang memiliki kompetensi, kesetiaan, ketaatan, dan disiplin yang tinggi, profesional, berbudi pekerti luhur, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. Untuk itu diharapkan Polsus PWP3K benar-benar mempedomani peraturan tersebut dalam melaksanakan tugas di lapangan. “Launching Polsus PWP3K ini bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan dan tugas-tugas mereka kepada para mitra dan masyarakat.  Hal ini penting dilakukan agar koordinasi dan sinergi di lapangan dengan instansi terkait lainnya dapat berlangsung dengan baik,” tambahnya.

Untuk keterangan tambahan, silakan menghubungi Anang Noegroho, Plt. Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan

Data tambahan

Beberapa Keberhasilan Polsus


·   Mengawasi kegiatan penambangan pasir laut ilegal di wilayah Kabupaten Karimun-Propinsi Kepulauan Riau.  Kegiatan penambangan pasir laut secara ilegal dapat diminimalisir secara cukup signifikan, sehingga kerusakan lingkungan/ekosistem yang lebih besar dapat dikendalikan.

·   Mengawasi peredaran bahan peledak untuk kegiatan destructive fishing di Kabupaten Selayar-Propinsi Sulawesi Selatan, sehingga kegiatan pengeboman ikan yang merusak ekosistem terumbu karang dapat diminimalisir.

·   Mengawasi kegiatan pemanfaatan biota laut yang dilindungi (ikan napoleon) di Perairan Banda Neira-Propinsi Maluku.

·   Mengawasi kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Kabupaten Minahasa Utara-Propinsi Sulawesi Utara.  Aktifitas jual-beli lahan pulau-pulau kecil dilakukan oleh masyarakat lokal dengan melibatkan orang asing.  Hal ini mengakibatkan pulau-pulau kecil rawan dimanfaatkan oleh orang asing

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013